Narkoba di Kalsel

Masih di Bawah Umur, Remaja 13 Tahun di Tanbu Ini Kedapatan Simpan Sabu

Masih berusia di bawah umur,  J (13) seorang remaja di Tanahbumbu (Tanbu) sudah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tanahbumbu untuk BPost
J (13) ditangkap karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Meski masih berusia di bawah umur,  J seorang remaja di Tanahbumbu (Tanbu) sudah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Saat ditangkap polisi, remaja berusia 13 tahun itu terbukti menyimpan narkotika jenis sabu.

Penangkapan anak di bawah umur ini dibeberkan Kapolres Tanah Bumbu (Tanbu) AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanahbumbu Iptu Jonser Sinaga.

Dikatakannya, J ditangkap pada hari Minggu, (5/11/2023) sekitar jam 00.45 Wita, di sebuah rumah di Jalan Mangkubumi Desa Pulau Satu, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanbu.

Baca juga: Diringkus Polisi di Binuang Tapin, Dua Warga Banjar Ini Simpan 26 Gram Sabu Dalam Kotak Plakat

Baca juga: Ditangkap Jual Sabu, Warga Batibati Tala Ini Berdalih Penghasilan Tak Cukup Biayai Keluarga

Baca juga: 224 Kilogram Sabu Gagal Beredar, Aksi Gerak Tim Polres Metro Jakbar, 2 Kg Ditemukan di Bandara

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,08 gram. Sabu itu, ditemukan di samping badan tersangka.

"Anggota kita menidapati satu paket narkotika jenis sabu berat bersih 0,08 gram," sebut Kasi Humas Polres Tanbu Iptu Jonser Sinaga, Jum'at (10/11).

Selanjutnya kata Kasi Humas, pelaku dibawa ke Polres Tanbu u dan pelaku anak dibawah umur ini tidak dilakukan penahan karena sebagai pemakai. (Banjarmasinpost.co.id/Muhamad Fikri)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved