Narkoba di Kalsel

Ditangkap Jual Sabu, Warga Batibati Tala Ini Berdalih Penghasilan Tak Cukup Biayai Keluarga

Rai (34) warga Desa Benuaraya, Kecamatan Batibati ditangkap personel Satresnarkoba Tala. Polisi menyita sebanyak sebelas paket narkotika jenis sabu

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani
KANIT Sidik Satresnarkoba Polres Tala Aiptu Akhmadi memperlihatkan barang bukti sabu milik tersangka Rai. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Meski cukup banyak sudah pengedar sabu yang dibui, namun masih ada saja orang-orang yang menggelincirkan diri ke dalam lingkaran peredaran narkotika. Termasuk sejumlah orang di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Data dihimpun Kamis (9/11/2023), saat ini lumayan banyak pengedar sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tala. Sebagian masih dalam pengembangan, sebagian lagi hampir rampung pemberkasan perkaranya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka bervariasi. Beberapa di antaranya agak banyak hingga belasan gram seperti hasil penangkapan terhadap Rai (34).

Dari tangan warga Desa Benuaraya, Kecamatan Batibati, ini personel Satresnarkoba Tala menyita sebanyak sebelas paket narkotika jenis sabu.

Baca juga: Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi di Kelumpang Kotabaru, 3 Paket Sabu Tersimpan di Tempat Mebel

Baca juga: Terbukti Simpan Sabu di Kotak Rokok, Warga Desa Pemuda Tanahlaut Ini Ngaku Baru Beberapa Bulan Nyabu

Serbuk putih perusak saraf itu terbungkus dalam plastik klip transparan. Berat kotornya 14,13 gram dan berat bersihnya 11,57 gram.

"Barang bukti sabu tersebut ditemukan di atas ranjang di rumah tersangka," sebut Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kasat Resnarkoba Iptu May Felly Manurung.

Lelaki yang telah beristri dan beranak itu tak berkutik saat disergap personel Satresnarkoba.

Ia pun pasrah ketika kemudian digelandang ke mapolres Tala untuk diproses hukum.

Felly mengatakan tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara itu Rai mengaku melakoni aktivitas mengedarkan (menjual) sabu karena penghasilannya sebagai pekerja serabutan tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Dua orang anaknya masih kecil-kecil dan perlu banyak biaya. Sedangkan penghasilannya kadang juga tak menentu.

Ia mengatakan kadang dalam sebulan penghasilannya dari bekerja serabutan hanya sekitar Rp 1,8 juta. 

"Itu tak cukup untuk kebutuhan keluarga, jadi saya terpaksa ikut mengedarkan sabu," aku Rai.

Dirinya mengaku menyesali perbuatannya itu dan tak ingin mengulangi lagi.

Rai ditangkap personel Satresnarkoba pada 12 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 19.50 Wita di tempat tinggalnya di Jalan Darussalam Desa Benuaraya.

Baca juga: Seorang Warga Sungai Andai dan Lima Paket Sabu Serta 18 Ineks Diamankan Anggota Polresta Banjarmasin

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved