Breaking News

Kriminalitas Kotabaru

Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi di Kelumpang Kotabaru, 3 Paket Sabu Tersimpan di Tempat Mebel

Dua orang tersangka pengedar sabu dibekuk anggota Polres Kotabaru di Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kalsel, Rabu (1/11/2023).

Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS POLRES KOTABARU
Kepala Polres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto, konferensi pers tentang pengungkapan kasus sabu, Senin (6/11/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Dua tersangka pengedar sabu, RY dan EW, dibekuk personel Opsnal Satresnarkoba Polres Kotabaru, Rabu (1/11/2023).

Penangkapan kedua tersangka disampaikan Kapolres AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers di kantornya di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (6/11).

Dari kedua tersangka diamankan tiga paket sabu dengan berat kotor 5,82 gram, bong dari botol plastik dan dua telepon genggam.

Dalam konferensi persnya, dijelaskan, penangkapan berawal setelah mendapat informasi masyarakat.

Baca juga: Viral Video Penangkapan Gangster di Kompleks Wildan, Kasat Reskrim: Tidak Terjadi di Banjarmasin

Baca juga: Viral Remaja Gangster Diduga di Banjarmasin Lari Kocar-kacir Dikejar Anggota Polisi, Dihajar

Disebutkannya, transaksi narkotika oleh kedua tersangka terjadi di salah satu lokasi di Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru, Kalsel.

Kemudian, saat Rabu itu, sekitar pukul 20.00 Wita, anggota Opsnal Satresnarkoba memantau lokasi.

Hingga akhirnya mereka menangkap RY di sebuah rumah.

Hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap EW di sebuah arena permainan biliar, juga di Desa Serongga.

Baca juga: Gagal Setubuhi Korban, Begini Kronologis Pria Ini Habisi Perempuan Pemilik Warung di Kotabaru

Baca juga: Santri di Tanahlaut Ini Tampak Trauma Pasca Dinodai, Hari Ini P2A Lakukan Konseling

Pengaduan kedua pelaku, sabu disimpan di sebuah tempat mebel di desa setempat.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 5,82 gram dan barang bukti lainnya.

"Tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolres.

Terpisah, pelaku RY mengaku menggeluti bisnis sabu sekitar lima bulan di wilayah Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang.

Baca juga: Terdampak Asap Kebakaran Tambang Batu Bara, Ini Gangguan Kesehatan Dialami Warga Bukitmulya

Baca juga: Asap Kebakaran Lubang Batu Bara Belum Hilang, Warga Bukitmulya Tala Ini Tak Berani Balik ke Rumah

Ia juga mengakui, sabu dibeli dari seseorang bernama HD, namun tidak pernah bertemu langsung.

Tempat transaksi mereka, yakni di tugu perbatasan Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Hingga berita diturunkan, HD, asal muasal sabu, dimasukk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved