Kriminalitas Banjarmasin
Seorang Warga Sungai Andai dan Lima Paket Sabu Serta 18 Ineks Diamankan Anggota Polresta Banjarmasin
Pengedar sabu ditangkap polisi di Jalan Darma Bakti 2, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalsel.
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Personel Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menangkap pelaku pengedar sabu, Sabtu (28/10/2023) malam.
Lelaki berinisial APP (34) dibekuk polisi di Jalan Darma Bakti 2, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Hasil penggeledahan, kami menemukan lima paket sabu-sabu dengan berat 20,17 gram. Selain itu kami juga menemukan 18 butir ineks berwarna merah muda dengan berat 5,96 gram,” sebut Kasatresnarkoba, Kompol Mars Suryo Kartiko, Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Tak Ada Tanda Kekerasan, Jenazah Warga Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut Dibawa ke Rumah Duka
Baca juga: Lelaki Tewas Tergantung di Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Kalsel, Almarhum Warga Bumi Makmur
Barang bukti itu, sambungnya, ditemukan tersimpan di dalam satu kotak hitam.
Selain narkotika itu, ditemukan juga satu pak plastik klip dan satu sendok besi di dalam lemari pakaian kamar tidur pelaku.
“Di atas lemari, kami amankan timbangan digital yang diduga merupakan sarana pelaku untuk membagi narkoba sebelum dijual,” papar Kompol Suryo.
Baca juga: BREAKING NEWS Warga Akhiri Hidup dengan Seutas Tali di Bati-Bati Tala, Polisi Turun ke Lokasi
Baca juga: Lahan HGU Dua Perusahaan di Kabupaten Banjar Disegel, Walhi Kalsel: Tindak Juga yang Lainnya
Pihaknya juga mengamankan satu gawai yang diduga digunakan pelaku untuk berhubungan sebelum melakukan transaksi.
Kini, pelaku beserta barang bukti tersebut sudah diamankan ke Mapolresta Banjarmasin.
(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)
Peandra Dikeroyok Pakai Senjata Tajam, Polisi Bekuk Tiga Anggota Geng Pasber |
![]() |
---|
Aksi Terekam CCTV, Pencuri Uang Kaum Masjid di Sekretariat Kampus Uniska Dicokok Polisi |
![]() |
---|
Berupaya Hindari Polisi, Pria Teler Tepergok Bawa Celurit dan Keris |
![]() |
---|
Kurir Narkoba Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Terdakwa Juga Terancam Denda Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Diduga Gelapkan Uang Hingga Miliaran, Bendahara Perusahaan Dilaporkan ke Polda Kalsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.