Narkoba di Kalsel

Diringkus Polisi di Binuang Tapin, Dua Warga Banjar Ini Simpan 26 Gram Sabu Dalam Kotak Plakat

Dua warga Kabupaten Banjar, H (47) ddan NA (48) diringkus personel Satresnarkoba Polres Tapin. Dari keduanhya polisi menyita 26 gram sabu

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tapin untuk BPost
Tersangka kasus kepemilikan sabu, NA (48) dan H (47) dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tapin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Jajaran Satresnarkoba Polres Tapin kembali berhasil membekuk tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu

Kali ini tersangka dua orang asal Kabupaten Banjar, masing-masing H (47) warga Kecamatan Astambul dan NA (48), warga Kecamatan Simpang Empat. 

Dituturkan Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasatnarkoba AKP Tatang Supriyadi, keduanya ditangkap saat parkir di masjid di Desa Pulau Pinang, Kecamatan Binuang, Senin (6/11/2023). 

"Kedua tersangka kami amankan sekitar pukul 23.30 wita, beserta dua paket sabu di atas 5 gram," bebernya, Jumat (10/11/2023). 

Baca juga: Tiga Paket Sabu Diblender di Kantor BNN Kabupaten Hulu Sungai Utara, Dua Pelaku Dibekuk

Baca juga: Ditangkap Jual Sabu, Warga Batibati Tala Ini Berdalih Penghasilan Tak Cukup Biayai Keluarga

Baca juga: Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi di Kelumpang Kotabaru, 3 Paket Sabu Tersimpan di Tempat Mebel

Tatang pun menyebut, total berat dari dua paket sabu tersebut mencapai 26,71 gram, dikemas dalam plastik klip dan disimpan dalam kotak plakat kenang-kenangan. 

Selain sabu sebagai barbuk utama, sejumlah barang lainnya juga turut disita. Di antara masing-masing satu unit handphone Samsung dan Oppo, mini bus Sigra, plastik hitam, bundelan plastik klip dan kotak plakat kenangan-kenangan. 

H dan NA pun dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolres Tapin guna pemeriksaan lebih lanjut (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri) 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved