Kabar Kaltim

Anggota Polsek Samarinda Ringkus Dua Pria Saat Berpesta Barang Haram, tak Berkutik Digerebek

Anggota Polsek Samarinda meringkus duapria di Kota Samarinda kala mengkonsumsi barang haram atau narkotika jenis sabu, Rabu 8 November 2023.

Editor: Edi Nugroho
HO/Polsek Samarinda Kota
Adji dan Jamaluddin beserta barang bukti yang diamankan saat tengah pesta sabu di Jalan KH. Agus Salim Samarinda, Rabu (8/11/2023) lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID,, SAMARINDA - Anggota Polsek Samarinda meringkus dua pria di Kota Samarinda kala mengkonsumsi barang haram atau narkotika jenis sabu, Rabu 8 November 2023.

Kedua pelaku yakni Adji Erwindo (46) dan Jamaluddin (48).

Mereka diringkus di kediaman Adji di Jalan KH. Agus Salim, Gang Tanjung, Kelurahan Sungai Linang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

"Saat diringkus mereka sedang menggunakan sabu," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus, Minggu (10/11/2023).

Baca juga: Warga Balangan Diminta Tidak Berlebihan Menanggapi Gempa, BPBD: Skalanya Termasuk Rendah

Baca juga: Mantan Bupati Kotabaru Sjahrani Mataja Tutup Usia, Karangan Bunga Hiasi Rumah Duka di Banjarbaru

Ditemukan barang bukti satu pipet kaca berisi barang haram sabu, satu poket sabu seberat 0,36 gram brutto, botol plastik lengkap dengan sedotan (bong) dan satu korek gas.

Kedua pemakai aktif narkotika tersebut berhasil ditangkap berdasarkan laporan warga setempat yang merasa resah sebab rumah tersebut kerap dijadikan tempat pesta sabu-sabu.

Dari pengakuan para pelaku, sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama Adi di kawasan Jalan Lambung Mangkurat.

Namun sayang, saat akan dilakukan penggerebekan tidak ditemukan siapa-siapa di loket sabu yang dimaksud.

"Warga setempat juga mengaku tidak tahu. Jadi masih kami kembangkan lagi," jelas Kompol Tri Satria.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 112 Ayat (1) subsider 114 Ayat (1) Juncto 132 Subsider 127 A Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yang jelas orang yang menjual sabu kepada mereka yakni saudara A (Adi) masih DPO," demikian Kompol Tri Satria.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 2 Pria di Samarinda Terciduk Polisi Saat Berpesta Barang Haram,

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved