Pemilu 2024
KPU HSU Gelar Rakor Lanjutan Penempatan APK Pemilu, Hasilkan Kesepakatan Lokasi
Menjelang masa kamapnye, KPU HSU menggelar rakor lanjutan terkait lokasi penempatan Alat Peraga Kampanye (APK)
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Mendekati berlangsungnya masa tahapan kampanye Pemilu 2024, KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), menggelar rakor lanjutan terkait lokasi penempatan Alat Peraga Kampanye (APK), Kamis (16/11/2023).
Rakor lokasi penenmpatan APK dengan melibatkan pihak terkait lainnya ini merupakan lanjutan dari yang telah dilaksanakan sebelumnya pada 7 November 2023.
Dimana dari rakor pertama KPU HSU, telah menginventarisir tempat-tempat yang semula memungkinkan dijadikan tempat peletakan APK.
Namun sekarang sudah tidak memungkinkan lagi karena telah terdapat perubahan dari segi tatanan bangunan.
Baca juga: Marak APK Sebelum Kampanye, Bawaslu Kalsel Persilakan Pokja di Kabupaten Kota Ambil Sikap
Baca juga: KPU Bawaslu dan Parpol Kotabaru akan Sepakati Titik Koordinat Kampanye, Juga Lokasi Pasang APK
Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu KPU HSU, Rima Melati, mengatakan, dalam rakor lanjutan ini pihaknya sudah bisa membuat rancangan Surat Keputusan (SK) .
SK penempatan APK ini kemudian dibuka kepada peserta rakor yang dihadiri forkopimda dan stakeholder terkait untuk dicermati bersama sama.
"Dari hasil pencermatan bersama ini banyak saran dan masukan, baik dari dishub, satpol pp, kepolisian, dispenda, perizinan dan juga dari camat yang berhadir," katanya.
Diantaranya ada yang menyampaikan terkait peraturan daerah (perda), kenyamanan pengguna jalan, estetika lingkungan.
"Termasuk dari kecamatan Babirik yang semula memungkinkan untuk penempatan APK itu di samping kanan pagar kantor kecamatan sekarang sudah tidak bisa digunakan karena sudah ada bangunan milik warga di sana," tambahnya.
Sehingga, sesuai kesepakatan maka penempatan APK untuk wilayah Babirik bisa ditempatkan di depan pagar terminal Babirik.
"Pada intinya semua wilayah di Kabupaten Hulu Sungai Utara boleh menjadi tempat untuk APK, hanya saja tetap memperhatikan PKPU dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Ini juga mengingat di wilayah HSU juga banyak terdapat zona hijau seperti pada ruas Jln Norman Umar, Jln Basuki Rahmat, Jalan Abdul Ghani Majedi, dan jalan lainnya yang juga termasuk zona hijau.
Baca juga: Menjelang Masa Kampanye Pemilu 2024, KPU Kabupaten Tapin Gelar Rakor Penetapan Lokasi dan APK
Selain itu, lanjutnya, dalam rakor juga ada dibahas terkait batas jalan, dimana ada badan jalan, trotoar dan bahu jalan, yang semuanya tidak diperbolehkan untuk di tempatkan APK.
"Rakor diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan lokasi penempatan APK Pemilu tahun 2024 yang ditandatangani KPU dan semua peserta rakor," ujarnya.
Hasil dari kesepatakan ini merupakan salah satu dasar bagi KPU untuk menerbitkan SK penempatan APK yang akan disosialisasikan kepada peserta Pemilu 2024. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.