Sindikat Narkoba Internasional di Kalsel

JPU Sempurnakan Surat Dakwaan untuk Lian Silas, Tersangka TPPU Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Kejari Banjarmasin telah menerima penyerahan Tahap II tersangka perkara TPPU jaringan narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming, atas nama Lian

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Tersangka TPPU jaringan narkoba internasional Fredy Pratama, yakni Lian Silas (rompi oren) saat tiba di Kejari Banjarmasin belum lama tadi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin telah menerima penyerahan Tahap II tersangka perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming, atas nama Lian Silas pada Rabu (8/11/2023).

Ayah dari Fredy Pratama ini pun sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin atau yang dikenal juga dengan Lapas Teluk Dalam.

Dan Lian Silas pun dipastikan akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin nantinya.

Meskipun sudah lebih dari sepekan dilakukan serah terima Tahap II nya, namun kapan Lian Silas akan menjalani sidang pertamanya masih belum diketahui.

Baca juga: Pekerja Tambang Emas dari Mangkupum Tabalong Bantu Cari Lima Korban Galian Tambang Emas Longsor

Baca juga: Banyak Berlubang, Warga Harapkan Perbaikan Jalan Terantang Menuju RSUD Datu Sanggul

Pasalnya berdasarkan penelusuran di laman resmi PN Banjarmasin yakni www.sipp.pn-banjarmasin.go.id masih belum teregister perkara atas nama terdakwa Lian Silas sehingga jadwal sidang perdananya pun masih belum muncul.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra membeberkan pihaknya saat ini masih melengkapi berkas untuk persidangan.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyempurnakan surat dakwaan," ujar Dimas, Sabtu (18/11/2023).

Seperti diketahui, Lian Silas ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri beberapa waktu lalu, terkait dengan TPPU hasil bisnis narkoba Fredy Pratama yang saat ini masih diburu oleh Interpol.

Lian Silas diduga kuat menerima aliran dana dari bisnis narkoba Fredy Pratama, kemudian dibelikan sejumlah aset seperti tanah dan bangunan hingga hotel.

Salah satunya aset Lian Silas yang disita adalah Restoran Shanghai Palace di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin, termasuk juga Kafe Beluga dan Hotel Mentaya Inn yang masih berada dalam satu gedung.

Tersangka Lian Silas pun disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 137 Huruf A dan B UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved