Berita Tanahbumbu

Pria Asal Simpang Empat Tanahbumbu Ini Gagal Edarkan Sabu, Kala Digeledah Ditemukan 144 Gram  SS

Kedapatan diduga saat akan mengedarkan Sabu-sabu pria asal Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat ditangkap petugas Polres Tanahbumbu

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Irfani Rahman
Foto Humas Polres Tanahbumbu Untuk BPOst
Barang bukti sabu-sabu dengan berat tota sekitar 144 gram 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Rencana F (32) pria asal Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanahbumbu yang diduga akan mengedarkan Sabu-sabu gagal total.

Ia ditangkap petugas  Satresnarkoba Polres Tanahbumu di Komplek, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu pada Kamis (9/11)  sekitar [ukul  14.30 Wita.

Dari tangan pria ini petugas temukan barang bukti total sabu sekitar 144 gram.

Saat ini pelaku tengah meringkuk di sel Mapolres Tanahbumbu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanahbumbu Iptu Jonser Sinaga, mengatakan bahwa,  pelaku berinisial F (32) asal Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, diduga keras menjual atau mengedarkan sabu tersebut.

"Yang mana pada saat dilakukan penggeledahan, di dapat berupa  23  paket narkotika jenis sabu berat bersih 69,69  gram, terbungkus rapi di dalam plastik  klip bening," ungkapnya kepada Wartawan Banjarmasinpost.co.id Sabtu, (18/11/2023).

Baca juga: Perjuangan Bhabinkamtibmas di Tanahbumbu Dirikan Panti Asuhan, Berawal Melihat Anak Penambal Jalan

Baca juga: Wanita Paruh Baya di Kotabaru Tewas Diterkam Buaya, Saat Mau Perbaiki Pipa Alkon

Selain 23 paket tersebut, polisi juga menemukan satu paket  besar narkotika jenis sabu  yang terbungkus di dalam plastik klip terang, dengan berat bersih 74,31 gram.

Dari pengungkapan  kasus yang awalnya, bermula  dari aduan masyarakat tentang maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Gunung Besar itu, diamankan  satu bungkus plastik klip, satu  buah sendok plastik warna putih.

Kemudian ada pula  satu buah timbangan digital, satu buah bong lengkap dengan sedotan, satu buah sendok plastik warna putih, satu buah pipet kaca, satu buah kotak tupperware warna biru, satu bungkus bekas minuman merk jasjus, dan satu unit handphone warna  biru.

"Kini pelaku telah kami amankan di polres Tanahbumbu, dan akan menjalankan proses lebih lanjut," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhamad Fikri)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved