Berita HST

Warga Mahang HST Tak Berkutik Saat Disergap Petugas, Temukan 68 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta

Pria asal Desa Mahang Putat,Kabupaten Hulu Sungai Tengah ditangkap Satresnarkoba Polres HST, ditemukan Sabu-sabu

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Irfani Rahman
ist Humas Polres HST untuk BPost
Barang bukti sabu yang diamankan Polres HST 

BANJARMASINPOST.CO.ID,BARABAI - Pria inisial AR (46) warga Desa Mahang Putat, RT. 004/RW. 002, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tak berkutik saat disergap ditangkap Satres Narkoba Polres HST.

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan Sabu-sabu dengan total berat 68 gram.

Saat ini pelaku telah diamankan petugas di Mapolres HST untuk menjalani pemeriksaan

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasubsi PIDM, Aipda M Husaini saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Sabtu, (18/11/2023) mengatakan AR (46) ditangkap polisi pada hari Jumat, tanggal 17 November 2023 sekitar pukul 12.00 Wita 

"Dari identitas berupa KTP, AR berprofesi sebagai seorang sopir dan berasal dari Desa Mahang Putat, Kecamatan Pandawan," jelasnya.

Baca juga: Pria Asal Simpang Empat Tanahbumbu Ini Gagal Edarkan Sabu, Kala Digeledah Ditemukan 144 Gram  SS

Baca juga: Pencarian Korban Longsor Pendulangan Emas di Perbatasan Tabalong Dilakukan, Dua Tim Basarnas Turun

Aipda M Husaini mengatakan penangkapan AR berawal dari petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan ini melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Desa Mahang Putat.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AR," jelasnya.

Husaini mengatakan saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian tersangka, ditemukan barang bukti berupa 18 paket narkotika jenis sabu.

"Sabu yang ditemukan petugas dari AR itu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bersih 68,64 gram," jelasnya.

Ia mengatakan selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain diantaranya satu pak plastik, tiga unit serok, tiga unit timbangan digital, satu tas selempang warna Cokelat dan Uang Tunai sebesar Rp. 42.755.000.

"Atas tindakannya, saat ini tersangka dan barang bukti sudah di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved