Kriminalitas Nasional

Update Guru SD di Karawang Diduga Cabuli Murid Satu Kelas, Ternyata Residivis Kasus Ini

Satu Guru SD di Kecamatan Purwasari Kebupaten Karawang diduga lakukan pencabulan terhadap muridnya, Polres Karawang telah tangkap pelaku

|
Editor: Irfani Rahman
THINKSTOCKS
Ilustrasi seseorang ditangkap. seorang guru SD di Kabupaten Karawang Jawa Barat didugacabuli muridnya. Pelaku telah ditangkap Polres Karawang 

BANJARMASINPOST.CO.ID —Berikut update kasus pencabulan yang diduga dilakukan seorang Guru SD di Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pelaku berinsial AW (58) telah ditangkap petugas dari Polres Karawang.

Terungkap ternyata pelaku adalah seorang residivis kasus pencabulan yang pernah di hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon dalam kasus yang sama dengan korban tiga anak.

Hingga berita ini diturunkan penyidik masih melakukan pengembangan kasus pencabulan ini,

Ada dugaan pelaku telah  mencabuli seluruh siswa yang diajarnya di sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Purwasari

AW belakanga diketahui merupakan seorang residivis kasus pencabulan anak. Dia berasal dari Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.

Baca juga: Santri Korban Dugaan Pencabulan Sang Kepala Sekolah Tenangkan Diri di Rumah, Keluarga Tolak Damai

Baca juga: Viral Ular King Kobra Seruduk Rombongan Remaja Piknik di Pangkep, Nyaris Patuk Para Gadis

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tersangka AW melakukan kejahatan pencabulan anak secara berulang.

Polisi menyatakan, ada lima anak yang melapor sebagai korban, usianya bervariasi antara 7 hingga 12 tahun.

"Kami juga masih mendata dan meminta para orangtua yang anaknya jadi korban agar melapor. Dan kami jamin rahasiakan identitasnya," kata Wirdhanto di Aula Mapolres Karawang pada Jumat (18/8/2023).

Modus Pelaku Iming-imingi Permen dan Uang

AKBP Wirdhanto menjelaskan, pelaku menjalankan modus operandi kepada para korbannya dengan memberikan iming-iming permen dan uang.

Tersangka kerap berkeliling kampung mencari anak-anak perempuan yang lengah atau lepas dari pengawasan orang tuanya.

Setelah menemukan korban, pelaku mengajaknya ke tempat yang sepi. Bahkan ada korban yang dicabuli di rumah orangtuanya saat situasi rumah sedang sepi.

"Awalnya ada orang tua korban yang melapor. Kami langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti serta petunjuk lainnya. Tersangka langsung ditangkap setelah bukti-bukti yang kami dapat mengarah kepadanya," kata Wirdhanto.

"Di Karawang sementara sudah lima orang tua yang melapor. Semuanya merupakan tetangga pelaku," kata AKBP Wirdhanto.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus pencabulan ini diantaranya pakaian anak-anak, buku tulis dan pensil yang dijadikan pelaku sebagai iming-iming hadiah kepada para korbannya.

Tersangka dijerat pasal yang kami sangkakan kepada tersangka adalah pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak dan undang-undang nomor 23 tahun 2002 junto pasal 65 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

Wirdhanto juga mengimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi dan memantau anak-anaknya ketika berada do luar rumah. Bahkan, ketika ada di rumah jangan tinggalkan anak-anak sendirian.

"Imbauan agar para orangtua tingkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya," katanya.

Polisi Sudah Tangkap Pelaku

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil menyatakan terduga pelaku sudah diamankan jajaran Polres Karawang.

"Iya betul sudah diamankan masih pemeriksaan," katanya singkat saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (18/11/2023).

Soal  informasi jumlah korban hampir satu kelas di sekolah tersebut AKP Abdul Jalil belum mau berspekulasi.

Menurut dia setelah selesai pemeriksaan baru akan disampaikan. "Nanti saja kalau sudah selesai pemeriksaan kami akan rilis. Jadi sementara itu saja dulu, ya," katanya.

Camat Purwasari Muhana juga membenarkan informasi tersebut. Dia mendapatkan informasi itu dari Kapolsek Purwasari.

"Iya Kapolsek telpon saya soal info itu, saya masih minta data validnya kapolsek juga masih nunggu baru observasi karena ditarik ke Polres," katanya.

Terkait jumlah korban pencabulan banyak atau lebih dari satu, Muhana juga membenarkan. "Iya lebih dari satu (korbannya), saya rencana mau menuju ke lokasi," katanya.

Sementara Korwilcambidik Purwasari, Dede Rahayu menyebut pihaknya belum bisa memberikan keterangan.

"Sementara ini saya belum bisa memberikan info saya mau ke polres," ungkap Dede Rahayu.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Cecep Mulyawan mengaku belum mengatahui peristiwa pencabulan yang terjadi di sekolah dasar Purwasari.

Namun dia memastikan akan meminta informasi ke kantor dinas cabang di Purwasari. "Belum tahun saya karena belum dapat laporan dari kantor dinas cabang," katanya.

Korwilcambidik Purwasari, Dede Rahayu menyebut pihaknya belum bisa memberikan keterangan. "Sementara ini saya belum bisa memberikan info saya mau ke polres," singkatnya.

Sumber : Tribun News

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved