Berita Tanahlaut

Lokasi Pemasangan APK Disampaikan KPU Tala, Parpol Diingatkan Hal Penting Ini

Kalangan pengurus partai politik (parpol) di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), berkumpul di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Edi Nugroho
FOTO FENDI HARYADI UNTUK BPOST GROUP
SUASANA pertemuan di aula KPU Tala terkait lokasi APK dan lainnya, Selasa (21/11) siang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Kalangan pengurus partai politik (parpol) di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), berkumpul di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Selasa (21/11/2023).

Mereka menyimak penjelasan komisioner setempat terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Pertemuan bertempat di aula kantor KPU Tala di kawasan Jalan A Syairani, Pelaihari, itu juga dihadiri anggota Bawaslu Tala, TNI/Polri, SKPD terkait, dan camat se-Tala.

"Intinya kami menyampaikan tentang titik pemasangan APK untuk pemilu 2024 di Tala sebagaimana SK KPU nomor 1141 Tahun 2023 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu," ucap Fend Haryadi, komisioner KPU Tala.

Koordinator Divisi Penyelenggaraan Pemilu ini mengatakan SK tersebut selain mengacu UU nomor 7/2017 tentang pemilu, PKPU 15 dan 20 tentang kampanye juga mengacu SK Bupati Tala nomor 188.45/1273-KUM/2023 tentang fasilitas pemerintah untuk kampanye dan pedoman teknis pemasangan APK pada pemilu 2024.

Baca juga: Mandai Bertabur Bawang Goreng yang Gurih dan Krenyes

Baca juga: UMK Banjarmasin Masih Dibahas, Ketua Dewan Pengupahan Prediksikan Upah Minimum Kota Naik

Pihaknya juga mengingatkan kepada peserta pemilu mematuhi segala ketentuan terkait kampanye yang akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Lalu, menyampaikan kewajiban-kewajiban sebagai peserta pemilu antara lain menyampaikan desain dan materi kampanye yakni 5 hari sebelum hari H.

Kemudian menyampaikan SK Pelaksana Kampanye (3 hari sebelum hari H) dan menyampaikan akun media sosial paling banyak 20 akun pada masing-masing aplikasi

Serta menyampaikan RKDK (rekening khusus dana kampanye) paling lambat sehari sebelum kampanye dimulai.

"Insya Allah dalam waktu dekat kami menggelar bimtek partai peserta pemilu dalam penggunaan (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka)," papar Fendi.

Sedangkan terkait jadwal rapat umum, jelasnya, pihaknya menunggu jadwal tetap dari pusat dan provinsi. Setelah itu baru akan menyusun jadwal rapat umum di kabupaten.

Baca juga: Festival Budaya Dayak Deah Upau, Pasar Budaya dan Manjat Manau Baduri Ramaikan Acara

Rapat umum dilaksanakan selama 21 hari sebelum masa tenang. Sesuai jadwal, rapat umum dimulai 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.

(banjarmasinpost.co.id/idda royani)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved