Pemilu 2024

Bawaslu Kalsel akan Sosialisasikan Aturan Main Pemberitaan dan Iklan saat Kampanye Jelang Pemilu

Pembentukan gugus tugas pengawasan berita dan iklan kampanye ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) di Bawaslu Kalsel.

|
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD SYAIFUL RIKI
Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Bawaslu, KPU, dan KPID di Kota Banjarmasin, Kamis (23/11/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemiu Provinsi Kalimantan Selatan membentuk Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan Penyiaran serta Iklan Kampanye Pemilu 2024.

Pembentukan Gugus Tugas ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) di Aula Bawaslu Kalsel, Kamis (23/11/2023).

Selain Bawaslu, Tim Gugus Tugas melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel.

“Ini sebagai upaya mengefektifkan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran dalam pemberitaan maupun iklan media massa,” kata Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono.

Pihaknya berharap, pembentukan gugus tugas dapat meminimalisasi isu-isu negatif maupun berita bohong (hoaks) kepada masyarakat menjelang penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan.

Baca juga: Ingatkan Timses Capres-Cawapres Segera Mendaftar ke KPU, Andi Tenri : Pendaftaran H-3 Masa Kampanye

Baca juga: Tim Pemenangan Capres-Cawapres di Kalsel: Ada Mantan Gubernur Hingga Ipar Haji Isam

Di sisi lain, Bawaslu Kalsel akan melakukan sosialisasi dengan berbagai perusahaan media terkait aturan main pemberitaan dan iklan saat kampanye.

“Sosialisasi ini sebagai bentuk upaya pencegahan, karena prinsip kita lebih menekankan pencegahan,” imbuhnya.

Dia juga menekankan, kampanye di media massa harus sesuai timeline. Jangan sampai ada iklan atau kampanye di media massa, saat sudah memasuki masa tenang.

“Jika isinya mengarah kepada ajakan memilih atau memunculkan citra diri, maka akan kami tindak,” tegas dia.

Sementara itu, mengacu pada jadwal, kampanye di media massa baru dimulai pada 21 Januari 2024, Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, mengatakan, terdapat sejumlah batasan terhadap peserta pemilu yang ingin berkampanye di media massa.

“Selain masa waktu yang hanya 21 hari, ukuran dan durasi kampanye di media masaa juga dibatasi,” katanya.

Secara rinci, batasan iklan kampanye dimuat dalam Peraturan KPU Nomor 15/2023 tentang Kampanya Pemilihan Umum.

Pada bagian keenam tentang Iklan Kampanye Pemilu Pasal 39 ayat, mengatur batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu di lembaga penyiaran (TV dan radio), media massa cetak, media online, dan media sosial.

Meski jadal dan pengaturannya tetap diserahkan kepada masing-masing perusahaan media terkait.

Pasal 39 ayat (4) Peraturan PKPU No 15/2023 itu menetapkan batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di Lembaga Penyiaran secara kumulatif sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap
hari untuk iklan di televisi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved