Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Berkas 2 Tersangka Penghalangan Penyelidikan Kasus Tukar Guling Lahan Desa di Wanaraya Belum Lengkap

Berkas perkara dugaan penghalangan penyelidikan kasus tukar guling lahan di Wanarayadua, Kabupaten Batola, sudah tahap ke-1.

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Alpri Widianjono
Foto Istimewa/Dokumentasi Banjarmasinpost.co.id
Kepala Seksi Intelejen pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Mohammad Hamidun Noor 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Dua tersangka atas dugaan penghalangan penyelidikan kasus tukar guling lahan di Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala Batola), Kalimantan Selatan, belum dinyatakan lengkap.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola pun belum menahan kedua tersangka tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batola, Mohammad Hamidun Noor, di Kota Marabahan, Kamis (22/1102023), saat dikonfirmasi, membenarkan.

Menurutnya, berkas perkara dua tersangka berinisial S dan D itu sudah tahap ke-1.

Saat ini jaksa penuntut umum masih mempelajari dan akan memberikan petunjuk untuk dilengkapi penyidik.

Setelah itu, beber Hamidun Noor, baru dinyatakan P21 untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Marabahan.

"Nanti kalau sudah P21, kami akan publikasi pelimpahan tersangka dan barang buktinya," katanya.

Kasus perkara penghalangan penyelidikan kasus tukar guling lahan aset Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, mendapatkan dukungan LSM di Kalsel untuk dituntaskan. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved