Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Berkas 2 Tersangka Penghalangan Penyelidikan Kasus Tukar Guling Lahan Desa di Wanaraya Belum Lengkap
Berkas perkara dugaan penghalangan penyelidikan kasus tukar guling lahan di Wanarayadua, Kabupaten Batola, sudah tahap ke-1.
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Dua tersangka atas dugaan penghalangan penyelidikan kasus tukar guling lahan di Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala Batola), Kalimantan Selatan, belum dinyatakan lengkap.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola pun belum menahan kedua tersangka tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batola, Mohammad Hamidun Noor, di Kota Marabahan, Kamis (22/1102023), saat dikonfirmasi, membenarkan.
Menurutnya, berkas perkara dua tersangka berinisial S dan D itu sudah tahap ke-1.
Saat ini jaksa penuntut umum masih mempelajari dan akan memberikan petunjuk untuk dilengkapi penyidik.
Setelah itu, beber Hamidun Noor, baru dinyatakan P21 untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Marabahan.
"Nanti kalau sudah P21, kami akan publikasi pelimpahan tersangka dan barang buktinya," katanya.
Kasus perkara penghalangan penyelidikan kasus tukar guling lahan aset Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, mendapatkan dukungan LSM di Kalsel untuk dituntaskan. (AOL/*)
| Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa |
|
|---|
| Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat |
|
|---|
| Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama |
|
|---|
| Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice |
|
|---|
| Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.