Pemilu 2024
Besok Masa Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Berikut Tempat Terlarang Pemasangan APK di Banjarbaru
KPU Banjarbaru telah mengeluarkan SK tentang lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang wajib dipedomani peserta Pemilu 2024
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK), tentang lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Terdapat sejumlah poin soal pemasangan APK yang harus dipedomani oleh Peserta Pemilu 2024, dalam SK Nomor 56 Tahun 2023 tersebut.
Diantaranya APK dilarang dipasang pada tempat umum, meliputi tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.
Kemudian tempat pendidikan, meliputi gedung dan atau halaman sekolah serta perguruan tinggi.
Selanjutnya gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
"Tempat umum sebagaimana dimaksud termasuk halaman, pagar, dan atau tembok," kata Komisioner KPU Banjarbaru, Hereyanto, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Masa Kampanye Pemilu 2024 akan Dimulai, Give Away di Sosial Media Bakal Diawasi Bawaslu Kalsel
Baca juga: H-1 Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024, Partai Perindo Kalsel Beri Pembekalan Para Caleg
Baca juga: Besok Memasuki Tahapan Kampanye, KPU HST Akui Beberapa Parpol Sudah Daftar Akun Medsos
Dikatakan Hereyanto pemasangan APK dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, dan keamanan.
Selain itu juga kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan, atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut," jelasnya.
Adapun masa kampanye Pemilu Legeslatif 2024 dimulai dari tanggal 28 November 2023 besok, sampai 10 Februari 2024. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
masa kampanye
Alat Peraga Kampanye (APK)
KPU Banjarbaru
Pemilu 2024
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.