Pemilu 2024

Besok Masa Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Berikut Tempat Terlarang Pemasangan APK di Banjarbaru

KPU Banjarbaru telah mengeluarkan SK tentang lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang wajib dipedomani peserta Pemilu 2024

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
Spanduk menampilkan sejumlah wajah caleg terpasang di Jalan Mistar Cokrokusumo pertigaan Kelurahan Bangkal. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK), tentang lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Terdapat sejumlah poin soal pemasangan APK yang harus dipedomani oleh Peserta Pemilu 2024, dalam SK Nomor 56 Tahun 2023 tersebut.

Diantaranya APK dilarang dipasang pada tempat umum, meliputi tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.

Kemudian tempat pendidikan, meliputi gedung dan atau halaman sekolah serta perguruan tinggi.

Selanjutnya gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

"Tempat umum sebagaimana dimaksud termasuk halaman, pagar, dan atau tembok," kata Komisioner KPU Banjarbaru, Hereyanto, Senin (27/11/2023).

Baca juga: Masa Kampanye Pemilu 2024 akan Dimulai, Give Away di Sosial Media Bakal Diawasi Bawaslu Kalsel

Baca juga: H-1 Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024, Partai Perindo Kalsel Beri Pembekalan Para Caleg

Baca juga: Besok Memasuki Tahapan Kampanye, KPU HST Akui Beberapa Parpol Sudah Daftar Akun Medsos

Dikatakan Hereyanto pemasangan APK dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, dan keamanan.

Selain itu juga kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan, atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut," jelasnya.

Adapun masa kampanye Pemilu Legeslatif 2024 dimulai dari tanggal 28 November 2023 besok, sampai 10 Februari 2024. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved