Pemilu 2024
Masa Kampanye Pemilu 2024 akan Dimulai, Give Away di Sosial Media Bakal Diawasi Bawaslu Kalsel
Menjelang kampanye Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, mengatakan, give away termasuk dalam politik uang.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai saat Selasa (28/11/2023). Termasuk di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Nah, para calon legislatif atau calon DPD hingga capres dan cawapres sudah bisa memasang Alat Peraga Kampanye (APK).
Nah, selain alat peraga kampanye yang akan diawasi hingga 75 hari ke depan, give away di sosial media juga akan ikut diawasi. Sebab, give away berkaitan dengan politik uang.
- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel, Aries Mardiono, mengatakan, politik uang bukan hanya berkenaan dengan uang saja. Tetapi, give away juga bisa termasuk.
Apalagi, jika give away yang hadiahnya tidak termasuk dalam alat peraga kampanye yang diperbolehkan untuk dibagi.
Baca juga: Disebut Mantan Caleg Pemilu 2019, Anggota Bawaslu Banjarmasin Segera Dipanggil
Baca juga: Dua Lelaki Babak Belur Dikeroyok di Damar Indah Kabupaten Tanbu, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Terlebih saat ini sudah di era digitalisasi dan era internet, kampanye dengan metode media sosial juga diakomodiasi.
Dibeberkannya, jika berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan kampanye di media sosial itu hanya dilakukan oleh akun resmi yang sudah terdaftar di KPU.
Satu partai politik hanya boleh mendaftarkan 20 akun untuk satu platform media sosial. Misal, satu Facebook, boleh 20 akun. Pun dengan Instagram, boleh 20 akun saja.
Caleg, menurutnya, tidak boleh ada akun sendiri. "Ya mestinya caleg kampanyenya pakai akun yang resmi. Itu untuk memudahkan pengawasan karena pengaturannya seperti itu. Cuma memang fenomena di lapangan, para pelaksana kampanye caleg, pengurus parpol, itu punya akun sendiri kampanye sendiri. Ini juga tantangan pemilu, bagaimana kami mengawasi. Setidaknya yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu itu konten-konten yang disampaikan di media sosial pada saat kampanye," urai dia.
Walaupun itu akun bukan resmi, jika ada pelanggaran, apalagi itu akunnya punya caleg, maka secara subjek bisa ditindak.
Baca juga: BREAKING NEWS : Dikeroyok Dua Pemuda, Pria di HST Kalsel Ini Alami Banyak Luka Bacokan
Baca juga: Mulut Ibu Rumah Tangga di Kotabaru Kalsel Ini Dibekap dan Gelang Emas 100 Gram Dirampas Dua Perampok
Kemudian, fenomena politik uang itu ternyata tidak lagi hanya kampanye tatap muka terbatas, tetapi juga di sosial media. Ini pun memungkinkan untuk terjadi politik uang seperti kuis menjawab pertanyaan.
Hadiahnya itulah yang akan diawasi. Selama itu bahan kampanye yang terdiri dari kalender, pamflet, brosur, pakaian seperti baju, sarung atau celana yang itu menjadi bahan kampanye, diperbolehkan. Termasuk, tutup kepala, seperti tudung topi.
"Selama itu bahan kampanye dan nilainya tidak lebih dari Rp 100 ribu, diperbolehkan. Tapi kalau bentuknya voucher atau sembako, itu enggak boleh. Itu bisa menjadi indikasi politik uang. Ini menjadi perhatian," imbuhnya.
Ia menyebutkan kampanye pemilu hanya 75 hari. Dengan dimulainya kampanye ini pihaknya akan melihat fenomena alat peraga kampanye.
Pihaknya juga menggelar Apel Siaga Penganan Pemilu pada Senin (27/11/2023).
Baca juga: Kondisi Terakhir Temuan Bayi Laki-Laki di Banua Anyar Banjarmasin, Awalnya Ditutupi Selimut
Baca juga: Warga Banua Anyar Banjarmasin Geger Penemuan Bayi Laki-laki, Masih Ada Tali Pusar dan Bercak Darah
"Sebelumnya kami mengikuti kegiatan apel di Monas dan hari ini Se Kalimantan Selatan dan diikuti oleh panwascam dari 154 kecamatan. Tujuannya untuk menyatukan langkah menyatukan semangat, menyatukan pemahaman bahwa kampanye ini adalah medan pertempuran buat pengawas Pemilu. Eksistensi Bawaslu itu dinilai dari mampu tidaknya melakukan pengawasan langsung untuk setiap kegiatan. Serta mampu mencegah terjadinya potensi pelanggaran. Juga kecurangan termasuk politik uang kemudian keberanian Bawaslu menindak," jelasnya.
Jelang Pemilu 2024
Pemilu 2024
Bawaslu Kalsel
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
politik uang
Alat Peraga Kampanye (APK)
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Baliho-bermuatan-unsur-kampanye-pemilu-2024-diturunkan-Bawaslu-hsu-Kamis-23112023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.