Tajuk

Menjadi Pengawas Pemilu

MULAI Selasa 28 November 2023 hingga 75 hari ke depan, calon presiden dan calon wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD)

Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)
Ilustrasi: Alat Peraga Sosialisasi (APK) atau Alat Peraga Kampanye (APS) masih tampak bertengger di baliho dan billboard di sepanjang jalan A Yani Gambut Kertak Hanyar. 

MULAI Selasa 28 November 2023 hingga 75 hari ke depan, calon presiden dan calon wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD), calon anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) dan calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) mulai melakukan kampanye sesuai tahapan Pemilu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Masa kampanye yang berakhir pada 10 Februari 2024 menjadi kesempatan besar bagi kontestan Pemilu untuk menyosialisasikan diri sebelum memasuki masa tenang, kemudian hari pencoblosan suara pada 14 Februari 2024.

Di masa kampanye ini, menjadi pekerjaan besar bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjadi ‘polisi’ penegakan aturan Pemilu.

Pasalnya, memasuki masa kampanye, tidak berarti potensi pelanggaran peraturan Pemilu menjadi hilang dengan sendirinya.

Baca juga: Aturan Main Kampanye Pemilu 2024 Disosialisasikan di Banjarmasin untuk Meminimalisasi Pelanggaran

Baca juga: Kebakaran Hanguskan Satu Rumah di Mahang Matang Landung Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalsel

Potensi itu tetap ada, bahkan cenderung menjadi terabaikan karena tersamarkan oleh masa kampanye itu sendiri.

Pada masa sebelum waktu kampanye saja, pelanggaran banyak terjadi dan tidak semua terselesaikan dengan baik.

Padahal Bawaslu RI sudah melakukan aksi pencegahan, namun ada saja yang luput dari pantauan.

Data Bawaslu RI periode Januari hingga 25 November 2023, ada 33.740 upaya pencegahan pelanggaran.

Upaya pencegahan itu ternyata masih kurang optimal. Contoh kecil saja tentang alat peraga kampanye seperti promosi melalui baliho, spanduk dan lain-lain.

Gambar Caleg dengan nomor urut yang dicoblos menggunakan paku bisa ditemui sebelum masa kampanye. Netralitas ASN juga dipertanyakan, dengan adanya sejumlah kasus.

Selama ini, Bawaslu bergerak setelah ada temuan atau laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.

Bawaslu menjadi lembaga yang sangat kuat dalam penegakan aturan Pemilu.

Namun, ada kekhawatiran jika Bawaslu tidak tegas, maka pelanggaran demi pelanggaran akan terus terjadi. Kredibilitas Bawaslu maupun para komisionernya dipertaruhkan jika tidak netral.

Pemilu yang jujur dan adil bukan saja jadi tugas penyelenggara untuk menyelenggarakannya, tapi juga jadi tugas bersama masyarakat Indonesia untuk mengawasinya. Pengawasan baik kepada peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu sendiri.

Baca juga: Api Hanguskan Dapur Warga Desa Tabalong Mati Kabupaten HSU, Api Diduga dari Sambaran Petir


Satu kecurangan Pemilu akan berdampak pada 5 tahun ke depan kondisi Indonesia, baik dalam lingkup Indonesia raya maupun di tingkat lokal masing-masing daerah.

Jadikan Pemilu 2024 sebagai Pemilu terbaik. Apa yang jadi ukurannya? Tingkat kepuasan masyarakat pada hasil dan penyelenggaraannya.

Mari, sama-sama menjadi Pengawas Pemilu, baik masyakarat, tim pemenangan calon bahkan Bawaslu maupun KPU sendiri. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved