Pemilu 2024

Hari Ketiga Kampanye, KPU Belum Terima Rencana Kedatangan Capres-Cawapres ke Kalsel

Sesuai aturan, timses capres dan cawapres harus mengirim surat pemberitahuan agenda kampanye pilpres pada pemilu 20-24 pada H-3 ke kepolisian.

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD SYAIFUL RIKI
Komisi Pemilihan Umum Provisi Kalimantan Selatan sosialisasikan peraturan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, Kamis (30/11/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tiga hari masuk masa kampanye Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan belum menerima jadwal rencana kedatangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Sampai saat ini, kegiatan kampanye masih dilakukan oleh masing-masing tim sukses (timses) di Kalsel.

“Timses sudah memberitahu agendanya, tapi belum secara keseluruhan selama masa kampanye,” kata Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, Kamis (30/11/2023).

Sesuai aturan, timses harus mengirim surat pemberitahuan agenda kampanye H-3 ke kepolisian.

Kemudian, surat itu ditembuskan ke KPU dan Bawaslu Kalsel.

Baca juga: Jajaran Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara Awasi Aktivitas Kampanye 2024 di Media Sosial

“Tapi kalau kegiatan capres-cawapres itu, izinnya harus langsung dari mabes (markas besar),” ujar Andi.

Masa kampanye berlangsung selama 75 hari. Dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Masa kampanye tersebut mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum.

Selain itu, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.

Sedangkan pada 21 Januari-10 Februari 2024, kampanye mencakup rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.

Baca juga: Sebanyak 70 Akun Medsos Peserta Pemilu 2024 Terdaftar di KPU Kabupaten Tanah Bumbu

Kemudian, masa tenang dari 11-13 Februari 2024.

Sedangkan pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved