Pemilu 2024

Jajaran Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara Awasi Aktivitas Kampanye 2024 di Media Sosial

Selain menggunakan baliho dan spanduk, kampanye caleg di Kabupaten HSU juga ada yang dilakukan melalui medsos, WeChat, WhatsAPp, Facebook, Instagram.

Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
BAWASLU KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
ILUSTRASI - Baliho yang dinilai melanggar aturan Pemilu 2024, diturunkan dalam penyisiran yang dilakukan jajaran Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara bersama Tim Pokja, beberapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Menandai mulai berjalannya tahapan masa kampanye Pemilu 2024, Alat Peraga Kampanye (APK) banyak bertebaran terpasang.

Kondisi ini juga terlihat di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baliho maupun spanduk kampanye banyak terpampang di lokasi-lokasi strategis.

Selain memanfaatkan menggunakan APK berupa baliho dan spanduk, kampanye caleg di Kabupaten HSU juga ada yang dilakukan melalui media sosial (medsos).

Ketua Bawaslu HSU, Marfa'i, saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023), menyampaikan, kampanye melalui medsos juga menjadi bagian dalam sasaran pengawasan yang mereka lakukan.

Baca juga: Sebanyak 70 Akun Medsos Peserta Pemilu 2024 Terdaftar di KPU Kabupaten Tanah Bumbu

Pengawasan melibatkan semua jajaran dengan melihat secara langsung aktivitas akun medsos dari peserta Pemilu.

"Selama tiga hari ini dari pengawasan yang dilakukan belum ada ditemukan pelanggaran," katanya.

Terkait akun medsos untuk kampanye ini pihaknya juga sudah mendapatkan data berapa banyak yang telah didaftarkan ke KPU HSU.

Berdasarkan data dari KPU HSU yang pihaknya terima yang telah didaftarkan ada sebanyak 73 akun medsos, baik dari caleh maupun parpol.

"Totalnya ada 73 akun medsos, ada berupa  WeChat, WhatsAPp, Facebook, Instagram," sebutnya.

Ditambahkannya, dalam penggunaan medsos untuk akun kampanye tentu saja juga harus dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.

Dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memuat sejumlah larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dalam pelaksanaan kampanye.

Seperti, menghina berdasarkan SARA, menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat.

Ini diancam dengan sanksi pidana. Ancaman sanksinya tinggi yakni pidana penjara maksimal 2 tahun bagi para pelanggar kampanye di medsos.

Baca juga: Pakar Komunikasi Politik Fisip ULM Banjarmasin Sebut Kampanye Via Medsos Bisa Picu Debat Kusir

Baca juga: Caleg Kampanye Via Video Animasi, Bawaslu Kalsel Sulit Awasi Akun Medsos Pribadi

Hal itu sebagaimana diatur  dalam Pasal 521 dan pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved