Pemilu 2024
Jajaran Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara Awasi Aktivitas Kampanye 2024 di Media Sosial
Selain menggunakan baliho dan spanduk, kampanye caleg di Kabupaten HSU juga ada yang dilakukan melalui medsos, WeChat, WhatsAPp, Facebook, Instagram.
Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Menandai mulai berjalannya tahapan masa kampanye Pemilu 2024, Alat Peraga Kampanye (APK) banyak bertebaran terpasang.
Kondisi ini juga terlihat di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Baliho maupun spanduk kampanye banyak terpampang di lokasi-lokasi strategis.
Selain memanfaatkan menggunakan APK berupa baliho dan spanduk, kampanye caleg di Kabupaten HSU juga ada yang dilakukan melalui media sosial (medsos).
Ketua Bawaslu HSU, Marfa'i, saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023), menyampaikan, kampanye melalui medsos juga menjadi bagian dalam sasaran pengawasan yang mereka lakukan.
Baca juga: Sebanyak 70 Akun Medsos Peserta Pemilu 2024 Terdaftar di KPU Kabupaten Tanah Bumbu
Pengawasan melibatkan semua jajaran dengan melihat secara langsung aktivitas akun medsos dari peserta Pemilu.
"Selama tiga hari ini dari pengawasan yang dilakukan belum ada ditemukan pelanggaran," katanya.
Terkait akun medsos untuk kampanye ini pihaknya juga sudah mendapatkan data berapa banyak yang telah didaftarkan ke KPU HSU.
Berdasarkan data dari KPU HSU yang pihaknya terima yang telah didaftarkan ada sebanyak 73 akun medsos, baik dari caleh maupun parpol.
"Totalnya ada 73 akun medsos, ada berupa WeChat, WhatsAPp, Facebook, Instagram," sebutnya.
Ditambahkannya, dalam penggunaan medsos untuk akun kampanye tentu saja juga harus dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.
Dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memuat sejumlah larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dalam pelaksanaan kampanye.
Seperti, menghina berdasarkan SARA, menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat.
Ini diancam dengan sanksi pidana. Ancaman sanksinya tinggi yakni pidana penjara maksimal 2 tahun bagi para pelanggar kampanye di medsos.
Baca juga: Pakar Komunikasi Politik Fisip ULM Banjarmasin Sebut Kampanye Via Medsos Bisa Picu Debat Kusir
Baca juga: Caleg Kampanye Via Video Animasi, Bawaslu Kalsel Sulit Awasi Akun Medsos Pribadi
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 521 dan pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Jelang Pemilu 2024
Pemilu 2024
KPU HSU
Kabupaten Hulu Sungai Utara
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kabupaten HSU
Alat Peraga Kampanye (APK)
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Baliho-bermuatan-unsur-kampanye-pemilu-2024-diturunkan-Bawaslu-hsu-Kamis-23112023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.