Sindikat Narkoba Internasional di Kalsel

Kejari Banjarmasin Perpanjang Penahanan Ayah Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama

Kejari Banjarmasin, memperpanjang penahanan tersangka perkara dugaan  TPPU jaringan narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming, yakni Lian Silas

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Tersangka TPPU jaringan narkoba internasional Fredy Pratama, yakni Lian Silas (rompi oren) saat tiba di Kejari Banjarmasin belum lama tadi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, memperpanjang penahanan terhadap tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming, yakni Lian Silas.

Diperpanjangnya masa penahanan ini sendiri, terkait dengan belum dilimpahkannya berkas perkara Lian Silas oleh Kejari Banjarmasin ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Seperti diketahui, Kejari Banjarmasin sudah menerima penyerahan Tahap II tersangka yang juga ayah dari Miming ini sejak Rabu (8/11/2023).

Lian Silas sendiri awalnya ditangkap oleh Bareskrim Polri dan ditetapkan menjadi tersangka karena diduga kuat menikmati aliran dana dari bisnis narkoba Miming.

Baca juga: BPMP Kalsel Ungkap Kendala Program Merdeka Belajar, Salah Satunya Akses Internet

Baca juga: Dandim 1001/HSU-Balangan Ingatkan Netralitas Prajurit TNI di Pemilu 2024

Miming sendiri sejak beberapa waktu lalu masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), bahkan perburuan melibatkan interpol.

Lian Silas berserta sejumlah asetnya yang disita pun kemudian dilimpahkan ke Kejari Banjarmasin untuk menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin nantinya.

Selanjutnya Lian Silas pun ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin, sambil menunggu proses persidangan.

Namun hingga kini, berkas perkara Lian Silas masih belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin sementara masa penahanan sudah berakhir pada Senin (27/11/2023).

Untuk itulah, Kejari Banjarmasin pun kemudian memperpanjang masa penahanan terhadap Lian Silas.

"Iya (diperpanjang, red)," ujar Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra.

Dimas menerangkan bahwa perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari alias satu bulan.

"Diperpanjang 30 hari sampai 27 Desember 2023," jelasnya.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Penggunaam DAK Disdikbud HSU, Masuki Pemeriksaan Saksi

Disinggung mengenai berkas belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Dimas pun juga membenarkannya. Termasuk dengan upaya melengkapi surat dakwaan.

Untuk itulah, Dimas mengungkapkan juga bahwa pihaknya pun saat ini sedang berproses untuk segera melimpahkan berkasnya.

"Segera kami limpahkan (ke Pengadilan Negeri Banjarmasin,red) apabila surat dakwaan sudah sempurna," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved