Sindikat Narkoba Internasional di Kalsel
Kejari Banjarmasin Perpanjang Penahanan Ayah Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama
Kejari Banjarmasin, memperpanjang penahanan tersangka perkara dugaan TPPU jaringan narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming, yakni Lian Silas
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, memperpanjang penahanan terhadap tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming, yakni Lian Silas.
Diperpanjangnya masa penahanan ini sendiri, terkait dengan belum dilimpahkannya berkas perkara Lian Silas oleh Kejari Banjarmasin ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Seperti diketahui, Kejari Banjarmasin sudah menerima penyerahan Tahap II tersangka yang juga ayah dari Miming ini sejak Rabu (8/11/2023).
Lian Silas sendiri awalnya ditangkap oleh Bareskrim Polri dan ditetapkan menjadi tersangka karena diduga kuat menikmati aliran dana dari bisnis narkoba Miming.
Baca juga: BPMP Kalsel Ungkap Kendala Program Merdeka Belajar, Salah Satunya Akses Internet
Baca juga: Dandim 1001/HSU-Balangan Ingatkan Netralitas Prajurit TNI di Pemilu 2024
Miming sendiri sejak beberapa waktu lalu masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), bahkan perburuan melibatkan interpol.
Lian Silas berserta sejumlah asetnya yang disita pun kemudian dilimpahkan ke Kejari Banjarmasin untuk menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin nantinya.
Selanjutnya Lian Silas pun ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin, sambil menunggu proses persidangan.
Namun hingga kini, berkas perkara Lian Silas masih belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin sementara masa penahanan sudah berakhir pada Senin (27/11/2023).
Untuk itulah, Kejari Banjarmasin pun kemudian memperpanjang masa penahanan terhadap Lian Silas.
"Iya (diperpanjang, red)," ujar Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra.
Dimas menerangkan bahwa perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari alias satu bulan.
"Diperpanjang 30 hari sampai 27 Desember 2023," jelasnya.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Penggunaam DAK Disdikbud HSU, Masuki Pemeriksaan Saksi
Disinggung mengenai berkas belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Dimas pun juga membenarkannya. Termasuk dengan upaya melengkapi surat dakwaan.
Untuk itulah, Dimas mengungkapkan juga bahwa pihaknya pun saat ini sedang berproses untuk segera melimpahkan berkasnya.
"Segera kami limpahkan (ke Pengadilan Negeri Banjarmasin,red) apabila surat dakwaan sudah sempurna," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Ditresnarkoba Polda Kalsel Lakukan Pengembangan Tangkapan 20 Kg Sabu Terkait Jaringan Fredy Pratama |
![]() |
---|
Sindikat Narkoba Internasional di Kalsel, Sidang Pembacaan Putusan untuk Paman Fredy Pratama Ditunda |
![]() |
---|
Hari Ini Sidang Vonis Ayah Terduga Gembong Narkoba Jaringan Internasional di Kalsel Fredy Pratama |
![]() |
---|
Ayah Terduga Gembong Narkoba Fredy Pratama, Hari Ini Jalani Sidang dengan Agenda Tuntutan |
![]() |
---|
Jaksa Siapkan 37 Saksi, Pembuktian Perkara TPPU Kerabat Fredy Pratama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.