Berita Kotabaru
Bawaslu Kotabatu Peringatkan Peserta Pemilu Jangan Berikan Uang ke Masyarakat
Bawaslu Kotabaru ingatkan pesertapemilu untuk tidak memberikan uang tunai kepada masyarakat selama kampanye
Penulis: Herliansyah | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Hari kedelapan sudah masa tahapan kampanye Pemilu tahun 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum menemukan ada pelanggaran. Itu disampaikan Ketua Bawaslu Kotabaru Rony Syafriansyah, Selasa (5/12/2023) kemarin.
Rony menjelaskan, tahapan kampanye ada dua putaran. Putaran pertama dimulai 28 November sampai 20 Januari 2024. Putaran pertama, kegiatan kampanye hanya bersifat rapat dan pertemuan terbatas atau tatap muka.
Penyebaran alat-alat peraga dan alat-alat kampanye lainnya. Sedangkan 1 Januari sampai 10 Februari 2024, kampanye putaran kedua, diperbolehkan rapat umum, publikasi melalui media cetak dan online, maupun media-media mainstream lainnya.
Menurut Rony, hingga kemarin baru ada tujuh partai politik yang sudah mengajukan izin melaksanakan kampanye. Menjadi satu kesatuan Bawaslu, Polress dan KPU.
Baca juga: Penampakan Belasan Sajam Ditemukan Petugas Saat Sergap Penyerang Misterius Remaja Warga Martapura
Baca juga: Pelaku Pembacokan Misterius pada Remaja Martapura di RTH Guntung Paikat Diciduk, Total 15 Orang
Setiap partai politik atau peserta pemilu yang didalamnya adalah caleg, DPD, peserta politik perorangan, tim kampanye capres dan cawapres.
Melihat fenomena ini, lanjut Rony, Bawaslu melakukan pengawasan langsung dan melekat kepada partai politik maupun caleg yang mengajukan izin di titik lokasi kampanye dilaksanakan.
Disamping melakukan sosialisasi tahapan kampanye atau pengawasan partisipatif. "Kami sudah bersurat kepada seluruh kepala desa/aparat desa dan lembaga kemasyarakatan di desa," terang Rony.
Agar bersikap netral selama tahapan kampanye. Surat sudah dikirimkan ke 198 desa. Disamping pencegahan melalui netralitas ASN (aparatur sipil negara), TNI-Polri telah dilayangkan suratnya kepada masing-masing pihak terkait.
"Harapannya memang, kampanye itu berjalan. Tapi semua masyarakat, baik itu yang berkepentingan langsung maupun masyarakat pemilih bersama-sama mengawasi seluruh kegiatan partai politik beserta caleg-calegnya, calon anggota DPD dan tim-tim kampanye presiden dan wakil presiden," imbuh Rony.
Kegiatan kampanye sesuai jadwal, maupun blusukan atau door to door.
"Jadi seperti itu yang kami ingatkan kepada panwaslu kecamatan kami, pengawas kelurahan dan desa serta melalui seluruh lapisan masyarakat," ucap Rony.
Ditanya soal pelanggaran, sambung Rony, berdasarkan tarikan data dimiliki Bawaslu dari seluruh panwascam dan PKD (pengawas kelurahan dan desa). Belum ditemukan secara langsung pelanggaran baik pemasangan APK, media sosial dan kegiatan kampanye langsung ke masyarakat.
"Kita berharap peserta pemilu kita jangan sampai melakukan pelanggaran," imbau Rony.
Sebaliknya, terang Rony, apabila melakukan pelanggaran, Bawaslu akan melakukan haknya sebagai pengawas pemilu yaitu penindakan.
"Tapi lebih banyak, lebih baik melakukan pencegahan," jelasnya.
Selama tahapan kampanye apa saja diboleh dan tidak dibolehkan?, masih jelas Rony, untukkampanyebtahap pertama, sesuai diatur dalam PKPU 15 yang sudah dirubah ke PKPU 20 tahun 2023.
Diperbolehkan apa yang sudah sesuai, bahan-bahan ajakan pada saat kampanye. Terkait hal ini, semua partai politik dan caleg sudah diberikan pemahaman atau pengetahuan.
Sementara hal yang dilarang, contoh mempersoalkan soal idiologi negara, unsur Sara atau penyebaran hoaks, black campaign atau negatif kampanye.
"Tentu sangat dilarang dan kami sangat memperhatikan hal tersebut," bebernya.
Disinggung soal jika ada pemberian uang?, dalam kegiatan kampanye rapat terbatas atau pertemuan tatap muka, caleg hanya dibolehkan memberikan bahan kampanye.
Bahan kampanye dimaksud bisa dikonversi dengan uang maksimal Rp 100 ribu. "contoh umpamanya memberikan baju, alat-alat makan minum, sarung, jilbab, stiker, kalender. Nah, itu dikonversi kedalam uang maksimal Rp 100 ribu. Berupa barang, tidak boleh uang," jelas Rony.
"Tapi kadang mereka beralasan hanya untuk memberikan uang transport. Atau makan minum kepada peserta. Untuk makan minum kepada peserta itu dibolehkan, untuk uang transport tidak dibolehkan," ungkapnya.
Yang diatur itu bukan dalam bentuk uang; " Kalau BBM ya BBM. BBM-nya diisikan langsung, tapi kadang-kadang hal itu sangat sulit apalagi di desa tidak ada SPBU. Dalam aturan memberikan uang secara langsung tidak boleh, apalagi digabungkan dengan sembako itu sangat tidak boleh," pungkasnya.
Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah
| Warga Bekambit Aksi di DPRD Kotabaru, Keluhkan Pengalihan Sungai dan Penyerobotan Lahan |
|
|---|
| BLTS Kesra di Kotabaru Kalsel Mulai Disalurkan Lewat Kantor Pos, Sebagian Masih Menunggu |
|
|---|
| BPBD Kotabaru Kalsel Perluas Destana, Wujudkan Kemandirian Mitigasi Bencana |
|
|---|
| Banjir Rob di Kotabaru Kalsel Mulai Rendam Pemukiman Penduduk, Berikut Prediksi BPBD |
|
|---|
| Kisah Penunggu Mercusuar Gunung Belingkar Kotabaru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bawaslu-kotabaru-melakukan-penurunan-alat-peraga-sosialisasi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.