Berita Kotabaru

Warga Bekambit Aksi di DPRD Kotabaru, Keluhkan Pengalihan Sungai dan Penyerobotan Lahan

adanya aliran sungai yang ditutup pihak perusahaan PT SSC, sehingga membuat jalur masyarakat menuju laut jadi lebih jauh.

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Ratino Taufik
Istimewa
Warga Eks Trans Bekambit dan organisasi gabungan saat menggelar aksi di DPRD Kotabaru terkait penutupan aliran sunbai dan penyerobotan lahan di Bekambit Senin (10/11/2025). 


BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Puluhan warga Bekambit bersama sejumlah organisasi gelar aksi penyampaian penyampaian aspirasi di depan Sekretariat DPRD Kotabaru, Senin (10/11/2025).

Aksi gabungan ini diawali dengan menggelar long march dari SiWalk Siring Laut bergerak ke DPRD Kotabaru dengan berbagai atribut dan orasi sejumlah tuntutan.

Di depan dewan, aksi yang digawangi warga eks trans Bekambit, DPC Pemuda Tani Indonesia PTI Kotabaru, Arun Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), serta Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini juga menggelar retrorikal dengan menggelar tikar, memasang kelambu, hingga dan memanjatkan doa bersama.

Diungkapkan warga yang turut dalam aksi, Candra, beberapa tuntunan yang mereka minta adalah meninjau kembali batas administrasi Desa Bekambit Asri dengan Desa Betung yang dinilai tidak sesuai dengan UPT Transmigrasi. 

Kemudian adanya aliran sungai yang ditutup pihak perusahaan PT SSC, sehingga membuat jalur masyarakat menuju laut jadi lebih jauh.

Penutupan dan pengalihan aliran sungai alam ini juga dinilai tidak memenuhi kelayakan, karena menyebabkan pertanian masyarakat banjir terendam.

Baca juga: Polisi Beber Kronologi Pemuda asal Barito Selatan Tewas Ditikam di Rantau Tapin, Efek Salah Paham

Aksi kali ini juga disambut Wakil Ketua I DPRD Kotabaru, Awaludin bersama sejumlah anggota dewan lainnya.

Pihaknya mempersilahkan warga dan sejumlah perwakilan perwakilan untuk mengikuti hearing yang juga telah disiapkan.

"Kami sebagai wakil rakyat kalian, mari kita cari solusinya dengan sama-sama duduk berdiskusi dalam RDP," ungkap Awaludin.

Kegiatan pun berlanjut dengan RDP yang dilangsungkan hingga pukul 15.15 wita.

Pada pembahasan yang berlangsung, sejumlah pihak yang diundang belum bisa berhadir. Seperti pihak perusahaan, BPN Kotabaru dan Dinas PUPR Kotabaru.

Namun dari berlarutnya diskusi, ditemui satu penjelasan yang dianggap bisa menjadi titik terang permasalahan, terutama mengenai penutupan dan pengalihan aliran sungai.

Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru, Nasrulah yang hadir mewakili atasannya.

Dijelaskan Nasrulah, para 2021 lalu PT SSC pernah mengajukan permohonan pengkajian Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

"Kami hanya melakukan pengkajian dan hasilnya prngalihan sungai itu layak. Berikutnya rekomendasi itu diterbitkan PUPR," ujar Nasrulah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved