Berita Banjarmasin

Ancam Ibu Hamil dengan Senjata Tajam, Warga Kuin Utara ini Diringkus Polisi

Berikut kronologis seorang warga Alalak Utara diamankan petugas karena mengancam ibu hamil tua

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
THINKSTOCKS
Ilustrasi seseorang diborgol. Ancam ibu hamil seorang warga Alalak Utara diringkus polisi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang pria diringkus kepolisian setelah dilaporkan mengancam seorang ibu hamil dengan senjata tajam pada Selasa (14/11/2023) silam di kawasan Jalan Alalak Utara, Gang Damai, Kelurahan Alalak Utara, Banjarmasin Utara. 

Pria atas nama Rafi alias Piong (29), warga Kuin Utara itu diamankan setelah dilaporkan mengancam korban atas nama Ardiah (50) dengan pisau belati sepanjang 19 cm.

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol M Noor Chaidir melalui Kanit Reskrim Iptu Aries Wibawa memaparkan saat itu korban sedang duduk santai di depan rumahnya. 

“Tiba-tiba pelaku datang dan mendekati korban lalu tiba-tiba menanyakan apakah korban bermaksud ingin membela anaknya,” kata Aries belum lama ini.

Baca juga: Selain Kapolda, Dirkrimsus Hingga Dua Kapolres di Polda Kalsel Berganti, Cek Daftarnya

Baca juga: Mantan Kabinda Kalsel Irjen Winarto Gantikan Irjen Andi Rian

Sebelumnya ujar Aries, pelaku sempat ribut dengan anak korban bernama Hasanuddin (21).

“Korban lantas menjawab bahwa ia akan membela anaknya. Nyata ai, namanya anak pasti ku lawan akan,” katanya meniru perkataan korban. 

Pelaku pun tidak terima dan pangsung mengeluarkan senjata tajam yang ia bawa dan mengarahkan senjata tajam ke perut korban yang sedang hamil sembilan bulan.

“Seraya mengarahkan senjata itu, korban mengancam akan menusuk korban dan mengeluarkan bayi yang ada di perutnya,” ungkap Aries. 

Beruntung tak lama kemudian warga setempat berdatangan untuk menolong korban. Melihat banyaknya warga yang datang, pelaku langsung lari meninggalkan lokasi kejadian. 

Saat pelaku menjauh, korban langsung lemas dan segera masuk ke rumahnya. Ia syok atas kejadian yang baru saja dialaminya. 

Tak terima dengan perlakuan itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsekta Banjarmasin Utara untuk proses hukum terhadap pelaku. 

“Laporan segera kami tindaklanjuti. Saat melakukan penyelidikan, kebetulan kami berpapasan dengan pelaku,” tuturnya.

“Kami pun segera meringkus pelaku tersebut. Selain itu kami juga berhasil mengamankan senjata tajam yang ia gunakan untuk mengancam korban.”

Pelaku pun segera diamankan ke Mapolsekta Banjarmasin Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Ia diancam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHPidana. 

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved