Pemilu 2024

HSS Butuh 5.467 KPPS, Ketua KPU HSS Optimistis Bisa Terpenuhi

KPU HSS bakal merekrut 5.467 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang

Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
Foto KPU HSS untuk Banjarmasinpost.co.id
ILUSTRASI - KPU HSS saat Rapat Koordinasi dan verifikasi data calon anggota DPRD HSS dalam surat suara Pemilu 2024, 31 Oktober 2023 lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - KPU Hulu Sungai Selatan (HSS) bakal merekrut 5.467 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

Jumlah tersebut untuk memenuhi kebutuhan di 781 tempat pemungutan suara (TPS) se HSS.

Perekrutan serentak mulai 11 - 20 Desember 2023 mendatang.

Adapun syaratnya, warga negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, NKRI,  Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca juga: 870 PPS Dari 290 Desa se Kabupaten Banjar Ikuti Bimtek KPU, Sebelum Terbentuk KPPS

Baca juga: Jelang Pembentukan Anggota KPPS di Banjarbaru, Berikut Tahapan dan Persyaratan Pendaftaran 

Syarat lainnya, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotik.

Untuk Pendidikan, paling rendah SMA atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap akibat melalkukan tindak pidana yang diancam 5 tahun penjara aatau lebih.

Ketua KPU HSS, Gusriadi, Jumat (8/12/2023) menjelaskan, untuk memenuhi kebutuhan tersebut pihaknya akan melaksanakan rapat koordinasi dengan PPK, PPS, stake holder terkait. Sedangkan untuk perekrutan di daerah terpencil, kata Gusriadi sama saja dengan di wilayah lainnya.

“Sesuai aturan, tetap menggunakan warga lokal,”katanya.

Untuk petugas keamanan, sesuai Keputusan KPU kata Gusriadi, pihaknya mengusulkan ke Pemkab HSS, melalui Satpol PP.

“Usulan secara berjenjang, dari PPS ke PPK, selanjutnya dari PPK ke KPU. Selanjutnya, KPU mengusulkan ke Pemkab HSS melalui Satpol PP,”kata Gusriadi.

Baca juga: KPU HSU Buka Pendaftaran Petugas KPPS, Bakal Bertugas di 768 TPS

Terkait batas usia yang menjadi salah satu syarat, yaitu paling rendah 17 tahun, menurut Gusriadi taka da kendala.

“Malah lebih mudah merekrut kalangan mahasiswa dan masyarakat yang belum bekerja. Kami optimistis saja bisa memenuhi kebutuhan tersebut,”katanya.  (Banjarmasinpost.co.id/Hanani)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved