Berita Tapin
Cekcok Dua Warga Saat Mabuk, Duel di Binuang Tapin Berujung Maut
Cekcok di bawah pengaruh minuman keras (Miras) berujung maut, di Desa A Yani Pura, Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, Jumat (8/12/2023) malam.
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Cekcok di bawah pengaruh minuman keras (Miras) berujung maut, di Desa A Yani Pura, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Jumat (8/12/2023) malam.
Korban ada dua orang kakak beradik, FI sang kakak meninggal dunia di tempat dan AY mengalami lukas serius.
Sedangkan tersangka, SA (30) tidak mengalami apa-apa hingga sempat melarikan diri.
Dibeberkan AY saksi sekaligus pelapor, kejadian berawal dari Rizal dan FI datang berkunjung ke rumah Deni di Blok D, Desa A Yani Pura, sekitar pukul 21.30 Wita.
Baca juga: Satu Rumah Dihuni Dua Kepala Keluarga di Batola Hangus Terbakar, Pilih Tinggal di Rumah Kerabat
Baca juga: Wisata Kalsel: Warga Bisa Berkumpul dan Berfoto di Bendungan Pitap Balangan
Tidak berselang lama setelah tiba, terjadi cekcok antara FI dan SA yang saat itu sudah di lokasi, hingga masing-masing mengeluarkan sajam yang dibawa.
"Keduanya duel di bawah pengaruh miras, tidak diketahui duduk perkara yang memicu," ungkap AY.
Akibat Perkelahian tersebut FI tumbang, setelah mendapatkan tusukan di dada kiri.
Sedangkan AY, saksi yang berupaya melerai juga jadi sasaran sajam SA, hingga mengalami luka serius di bagian paha.
Disampaikan Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kapolsek Binuang Iptu Nur Arifin, usai kejadian tersangka langsung melarikan diri dibantu temanya, Rizal.
Sedangkan korban dibawa ke Puskesmas Binuang dan teman-teman dari AY melapor ke Polsek setempat.
Baca juga: Empat Bangunan Terbakar di Jalan Cempaka Putih, Dua Rusak Berat dan Rumah Lainnya Rusak Ringan
Bergerak bersama tim gabungan Unit Resmob Sat Reskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tapin, Polsek Binuang dan Polsek Bungur, SA akhirnya diamankan.
"SA berhasil dibekuk siang tadi, sekitar pukul 11.00 di Desa Salam Babaris, Kecamatan Salam Babaris," ujar Arifin, Sabtu (9/12/2023).
Ia pun menambahkan, beserta barang bukti berupa kaos dengan bercak darah dan satu sarung sajam, SA digelandang ke Polres Tapin untuk proses hukum lebih lanjut.
SA sendiri dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni 338 tentang pembunuhan dan 351 ayat (2) atas penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. (Banjarmasinpost.co.id/Muktar Wahid).
Harga Lebih Rendah dari Pasaran, Beras Murah di Polres Tapin Diserbu Guru TK |
![]() |
---|
IGTKI Tapin Gelar Pertemuan Rutin, Bahas Semangat Guru TK dan Perhatian Pemerintah Daerah |
![]() |
---|
Hadiri Ekspose Agroforestri Kopi di Yogyakarta, Bupati H Yamani: Kopi Tapin Mulai Dikenal |
![]() |
---|
Sungai Tapin Kerap Keruh, PT Bastari Maju Andalkan Bendung Linuh Jadi Sumber Air Baku |
![]() |
---|
Festival Youthopia 2025, Kawasan Ruang Terbuka Hijau Siring Rantau Baru Tapin Semarak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.