Tajuk
Pidana Pemilu Perusak Baliho
Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) di Ibu Kota Kalimantan Selatan ini dirusak.
BANJARMASINPOST.CO.ID-JELANG Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, suhu politik mulai memanas. Bila selama ini publik diminta mewaspadai adanya berita hoaks atau kampanye negatif, lain lagi yang terjadi di Banjarbaru.
Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) di Ibu Kota Kalimantan Selatan ini diduga dirusak. Lokasinya ada di pertigaan Jalan Karang Anyar I - Kebun Karet, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara. APK Caleg tersebut diduga sengaja dirusak oknum warga, Kamis (7/12).
Belum diketahui motif dari aksi perusakan ini, namun Ketua Bawaslu Banjarbaru, Nor Ikhsan langsung meminta agar caleg yang merasa dirugikan agar bisa segera melapor, karena sesuai Peraturan Bawaslu Nomor Nomor 7 Tahun 2022, laporan tidak lebih dari 7 hari semenjak kejadian.
Tercatat ada dua caleg yang balihonya dirusak. Korban sendiri belum bisa menduga apa latar belakang perusakan tersebut.
Motif memang bisa berbagai macam, baik politis, pribadi, kekecewaan ataupun aksi acak. Tapi yang harus disadari bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
Apabila ditemukan oknum yang merusak APK bisa terancam pidana. Sesuai Pasal 280 Ayat 4 menegaskan, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu. Siap-siap saja, mereka yang dengan sengaja merusak mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Tapi dari kasus ini pula harus bersama-sama disadari bahwa dalam Pemilu para kontestan dituntut untuk bersaing secara terbuka dan sehat. Sehat artinya, caleg bersaing dari sisi program dan visi misi ke masyarakat, bukan dengan saling menjatuhkan atau merusak APK dari pesaing.
Atau, bila memang tidak ada motif politik dan hanya bersifat acak, penegak hukum pun perlu tegas, agar tak muncul kasus serupa di lokasi lain hingga memanaskan situasi.
Dan bagi para caleg diharap untuk menghadapi ini dengan kepala dingin dan tidak reaktif serta menyerahkan pada pihak terkait yang berwenang. Tak ada main hakim sendiri, atau aksi balas ke APK caleg lain, saat kasus ini terungkap.
Caleg juga mesti ingat bahwa APK merupakan salah satu alat untuk memperkenalkan diri ke masyarakat.
Untuk memperkenalkan diri, caleg tidak semata berlomba paling besar, atau paling banyak jumlah baliho, tetapi mereka juga harus turun, terjun langsung ke masyarakat untuk mendengar aspirasi dan membantu memberi solusi lewat program kerja apabila nanti duduk di kursi parlemen.
Pemilih menunggu calon wakil mereka datang langsung bukan sekadar tampil di baliho yang jumlahnya berjibun di setiap sudut kota. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Tajuk-Mudik-Bijak.jpg)