Kriminalitas Nasional

Tiga Warga Asing Diamankan di Hotel Pangkalpinang, Diduga Lakukan Pencurian Emas

Tiga Warga Negara Asing (WNA) ditangkap di hotel Pangkalpinang karena diduga melakukan pencurian emas

Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost/Mia Maulidya
Ilustrasi toko emas. Tiga WNA diamankan disebuah hotel di Pangkalpinang karena diduga curi emas 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Diduga melakukan pencurian di sebuah toko emas di Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung., tiga Warga negara Asiong (WNA) diamankan petugas.

Dari hasil pemeriksaan akhirnya petugas menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Saat diamankan petugas menemukan uang tunai 1.900 Dollar AS dan identitas palsu.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo mengatakan, WNA yang diamankan terdiri dari 2 laki-Laki dan 1 perempuan.

Mereka diamankan di salah satu hotel di Kota Pangkalpinang pada Minggu (10/12/2023).

"Ketiganya diamankan lantaran diduga melakukan pencurian perhiasan kalung emas di salah satu toko emas di Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, beberapa waktu lalu," kata Jojo di Mapolda Babel, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Satu Komplotan Emak-emak Pencuri Baju di Banjarbaru Ditangkap, Bertugas Antar Rekan Beraksi

Baca juga: Selain Kapolda, Dirkrimsus Hingga Dua Kapolres di Polda Kalsel Berganti, Cek Daftarnya

Ketiga orang yang diamankan tersebut yakni Yousuf Alomar (54), Farouq Yusuf Alomar (21) kewarganegaraan Suriah, dan Sabah (45) berkewarganegaraan Yaman.

"Setelah diamankan dan dilakukan gelar perkara, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka yakni seorang laki-laki atas nama Yousuf Alomar (54) berkewarganegaraan Suriah dan seorang perempuan bernama Sabah (45) berkewarganegaraan Yaman," ucap Jojo.

Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan pencurian di sebuah toko emas yang diterima Polres Belitung Timur.

Setelah menerima laporan, tim panah Sat Reskrim Polres Beltim langsung melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian. 

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa terduga pelaku sebanyak 2 orang, laki-laki dan perempuan.

"Dari keterangan korban, barang yang dicuri yakni 3 buah kalung dengan total kerugian sekitar Rp 50 juta," beber Jojo.

Setelah mendapatkan keterangan dari korban, Tim Panah Reskrim Polres Beltim mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di Kota Pangkalpinang.

Tim kemudian berangkat ke Pangkalpinang dan berkordinasi dengan Polda Bangka Belitung, Polresta Pangkalpinang, Kantor Imigrasi Pangkalpinang, dan Korwas Pangkalpinang.

"Setelah mengetahui keberadaan para pelaku, tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap 3 WNA tersebut di salah satu hotel yang berada di Pangkalpinang," kata Jojo.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved