Pemilu 2024

Cegah Pelanggaran Pidana Masa Kampanye, Gakkumdu Bawaslu HSU Ingatkan Soal Ketentuan UU Pemilu

Gakkumdu Bawaslu Kabupaten HSU telah menyamakan persepsi terkait unsur-unsur pelanggaran ketentuan pasal pidana dalam UU Pemilu.

Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
BAWASLU KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
Ilustrasi: Baliho bermuatan unsur kampanye Pemilu 2024 diturunkan dalam penyisiran yang dilakukan jajaran Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara bersama Tim Pokja, Kamis (23/11/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) telah menyamakan persepsi terkait unsur-unsur pelanggaran ketentuan pasal pidana dalam UU Pemilu.

Penyamaan persepsi ini dilakukan dalam rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri unsur gakkumdu, baik dari Bawaslu HSU, Polres HSU dan Kejari HSU.

Koordinator gakkumdu dari unsur Bawaslu HSU, M Khairudin, menyampaikan rapat koordinasi dilakukan untuk persiapan dan penyamaan persepsi terkait unsur-unsur pelanggaran ketentuan pasal pidana dalam UU Pemilu.

"Alhamdulillah hasil rapat yang dilaksanakan kemarin ketiga unsur yang tergabung dalam gakkumdu yakni bawaslu, kepolisian dan kejaksaan telah menyamakan pemahamannya terkait ketentuan pidana pada masa kampanye," katanya.

Baca juga: Besok Sertijab Kapolda Kalsel dari Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH ke Irjen Pol Winarto

Baca juga: Sambut Hari Juang ke-78 TNI AD, Kodim 1022 Tanbu Gelar Donor Darah, Terkumpul 50 Kantong

Di antaranya menyangkut makna pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu yang dilarang menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye seperti yang disebutkan dalam Pasal 280 UU Pemilu.

"Rakor ini dihadiri selain dihadiri pimpinan Bawaslu HSU, unsur Polres HSU dan jajaran, unsur Kejari HSU, juga diikuti Panwascam se Kabupaten HSU," katanya.

Ditambahkan Khairudin, Gakkumdu juga akan menjadwalkan mengundang perwakilan peserta pemilu untuk mensosialisasikan hasil dari rakor yang dilaksanakan.

Sosialisasi ini sebagai bentuk pencegahan, dengan tujuan agar jangan sampai terjadi pelanggaran pidana pada masa pelaksanaan tahapan kampanye.

"Ini adalah pesta demokrasi, masa kampanye, dimana rekan-rekan partai politik waktunya untuk berjuang memperoleh dukungan rakyat, namun dengan tetap memperhatikan aturan-aturan Pemilu," katanya.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved