Pemilu 2024
Cegah Pelanggaran Pidana Masa Kampanye, Gakkumdu Bawaslu HSU Ingatkan Soal Ketentuan UU Pemilu
Gakkumdu Bawaslu Kabupaten HSU telah menyamakan persepsi terkait unsur-unsur pelanggaran ketentuan pasal pidana dalam UU Pemilu.
Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) telah menyamakan persepsi terkait unsur-unsur pelanggaran ketentuan pasal pidana dalam UU Pemilu.
Penyamaan persepsi ini dilakukan dalam rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri unsur gakkumdu, baik dari Bawaslu HSU, Polres HSU dan Kejari HSU.
Koordinator gakkumdu dari unsur Bawaslu HSU, M Khairudin, menyampaikan rapat koordinasi dilakukan untuk persiapan dan penyamaan persepsi terkait unsur-unsur pelanggaran ketentuan pasal pidana dalam UU Pemilu.
"Alhamdulillah hasil rapat yang dilaksanakan kemarin ketiga unsur yang tergabung dalam gakkumdu yakni bawaslu, kepolisian dan kejaksaan telah menyamakan pemahamannya terkait ketentuan pidana pada masa kampanye," katanya.
Baca juga: Besok Sertijab Kapolda Kalsel dari Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH ke Irjen Pol Winarto
Baca juga: Sambut Hari Juang ke-78 TNI AD, Kodim 1022 Tanbu Gelar Donor Darah, Terkumpul 50 Kantong
Di antaranya menyangkut makna pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu yang dilarang menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye seperti yang disebutkan dalam Pasal 280 UU Pemilu.
"Rakor ini dihadiri selain dihadiri pimpinan Bawaslu HSU, unsur Polres HSU dan jajaran, unsur Kejari HSU, juga diikuti Panwascam se Kabupaten HSU," katanya.
Ditambahkan Khairudin, Gakkumdu juga akan menjadwalkan mengundang perwakilan peserta pemilu untuk mensosialisasikan hasil dari rakor yang dilaksanakan.
Sosialisasi ini sebagai bentuk pencegahan, dengan tujuan agar jangan sampai terjadi pelanggaran pidana pada masa pelaksanaan tahapan kampanye.
"Ini adalah pesta demokrasi, masa kampanye, dimana rekan-rekan partai politik waktunya untuk berjuang memperoleh dukungan rakyat, namun dengan tetap memperhatikan aturan-aturan Pemilu," katanya.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.