Berita Kaltim
Kronologi Terungkapnya Jaringan Sabu di Rutan Sempaja Samarinda, 5 WBP Jadi Tersangka
Sebanyak 5 warga binaan permasyarakatan (WBP) Rutan Sempaja Samarinda jadi tersangka kasus peredaran Sabu-sabu, ini modusnya
BANJARMASINPOST.CO.ID -Berikut terungkapnya jaringan pengedar sabu dari rumah tahanan (Rutan) Sempaja Samarinda.
Dari penyidikan petugas Polresta Samarinda ditetapkan 5 warga binaan permasyarakatan (WBP) Rutan Sempaja Samarinda jadi tersangka.
Termasuk juga modus peredaraan Sabu--sabu yang dilakukan tersangka dari Rutan sempaja Samarinda tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo.
"Kemarin sudah kami periksa. Ada lima WBP yakni MR, AK, RK, SY dan ML. Barang bukti 4 buah HP," ujar Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo, Rabu (13/12/2023).
Baca juga: Laka Lantas di Kayutangi Banjarmasin, Satu Pengendara Sepeda Motor Tewas di Tempat
Baca juga: 10 Kota Biaya Hidup Termahal dan Termurah di Indonesia, Ada Kotamu?
Lanjut Kompol Bambang Suhandoyo, para tersangka yang merupakan WBP Rutan Sempaja tersebut saling memesan sabu via handphone.
"Seperti jaringan berantai. Misal ada yang pesan kepada MR, kemudian MR komunikasi lagi ke WBP lainnya. Jadi berantai, saling memesan," ungkap Kompol Bambang.
Sementara untuk Arinda Rachman (29), sopir truk tangki BBM solar yang pertama kali ditangkap dalam kasus ini, ia berperan sebagai pembeli dan pengedar.
Arinda membeli sabu-sabu tersebut via WhatsApp dari MR yang kini berada di Rutan Sempaja Samarinda.
"Dia beli dan ambil dengan sistem jejak sebanyak 5 gram bruto. Kalikan saja harganya berapa kalau satu gramnya Rp 1,1 juta," bebernya.
Sopir truk tersebut lantas memecah dan menjual kembali sabu-sabu tersebut kepada rekannya yang menjadi pelanggannya.
"Pengakuannya, ya buat uang tambahan. Katanya baru pertama kali memesan sabu," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Rutan Sempaja Samarinda.
Terbongkarnya jaringan ini bermula pada Senin (11/12/2023) lalu, tepatnya usai Satresnarkoba mengamankan seorang pelaku bernama Arinda Rachman (29) sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.
Saat itu, pelaku yang merupakan sopir truk tangki KT 8147 NW biru bermuatan solar itu berhenti di pinggir jalan.
rumah tahanan (Rutan)
pengedar sabu
Rutan Sempaja Samarinda
Polresta samarinda
warga binaan permasyarakatan (WBP)
Banjarmasinpost.co.id
| Hotel Bumi Senyiur Samarinda Terbakar, Perempuan Asal Berau Ini Pingsan di Tangga Darurat |
|
|---|
| Simpan Sabu di Dalam Mobil, Pria di Balikpapan Ini Diamankan Polisi Saat Ribut di Parkiran Hotel |
|
|---|
| Kabur dari Tahanan, Dua Tahanan Polsek Samarinda Terekam CCTV Berjalan Santai Tinggalkan Samarnda |
|
|---|
| Detik-detik Rumah Warga di Balikpapan Ambruk, Ibu dan Anak Tewas Tertimpa Reruntuhan Bangunan |
|
|---|
| Pencuri Motor Diringkus, Polsek Babulu Penajam Kaltim Amankan Motor di Kebun Sawit |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.