Berita Kaltim

Kronologi Terungkapnya Jaringan Sabu di Rutan Sempaja Samarinda, 5 WBP Jadi Tersangka

Sebanyak 5 warga binaan permasyarakatan (WBP) Rutan Sempaja Samarinda jadi tersangka kasus peredaran Sabu-sabu, ini modusnya

|
Editor: Irfani Rahman
HO/Satresnarkoba Polresta Samarinda
Barang bukti berupa 4 handphone yang diamankan dari 5 WBP Rutan Samarinda. HP tersebut digunakan untuk berkomunikasi dengan para pembeli sabu-sabu. Dalam kasus ini 5 WBP jadi tersangka 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Berikut terungkapnya jaringan pengedar sabu dari rumah tahanan (Rutan) Sempaja Samarinda.

Dari penyidikan petugas Polresta Samarinda ditetapkan 5 warga binaan permasyarakatan (WBP) Rutan Sempaja Samarinda jadi tersangka.

Termasuk juga modus peredaraan Sabu--sabu yang dilakukan tersangka dari Rutan sempaja Samarinda tersebut.

Hal itu disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo.

"Kemarin sudah kami periksa. Ada lima WBP yakni MR, AK, RK, SY dan ML. Barang bukti 4 buah HP," ujar Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Laka Lantas di Kayutangi Banjarmasin, Satu Pengendara Sepeda Motor Tewas di Tempat

Baca juga: 10 Kota Biaya Hidup Termahal dan Termurah di Indonesia, Ada Kotamu?

Lanjut Kompol Bambang Suhandoyo, para tersangka yang merupakan WBP Rutan Sempaja tersebut saling memesan sabu via handphone.

"Seperti jaringan berantai. Misal ada yang pesan kepada MR, kemudian MR komunikasi lagi ke WBP lainnya. Jadi berantai, saling memesan," ungkap Kompol Bambang.

Sementara untuk Arinda Rachman (29), sopir truk tangki BBM solar yang pertama kali ditangkap dalam kasus ini, ia berperan sebagai pembeli dan pengedar.

Arinda membeli sabu-sabu tersebut via WhatsApp dari MR yang kini berada di Rutan Sempaja Samarinda.

"Dia beli dan ambil dengan sistem jejak sebanyak 5 gram bruto. Kalikan saja harganya berapa kalau satu gramnya Rp 1,1 juta," bebernya.

Sopir truk tersebut lantas memecah dan menjual kembali sabu-sabu tersebut kepada rekannya yang menjadi pelanggannya.

"Pengakuannya, ya buat uang tambahan. Katanya baru pertama kali memesan sabu," pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Rutan Sempaja Samarinda.

Terbongkarnya jaringan ini bermula pada Senin (11/12/2023) lalu, tepatnya usai Satresnarkoba mengamankan seorang pelaku bernama Arinda Rachman (29) sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.

Saat itu, pelaku yang merupakan sopir truk tangki KT 8147 NW biru bermuatan solar itu berhenti di pinggir jalan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved