Narkotba di Kaltim

Tangkap Sopir Truk Tangki, Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Rutan Sempaja Samarinda

Jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan dari dalam Rutan Sempaja, Kota Samarinda dibongkar Satresnarkoba Polresta Samarinda

Editor: Hari Widodo
HO/Polresta Samarinda
Barang bukti narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari Rutan Sempaja. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA - Jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Sempaja, Kota Samarinda, Kalimantan Timur berhasil dibongkar Satresnarkoba Polresta Samarinda .

Terbongkarnya jaringan ini bermula dari tertangkapnya seorang pengedar sabu bernama Arinda Rachman (29) pada Senin 11 Desember 2023.

Lokasi penangkapan di Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Pria tersebut merupakan sopir truk tangki biru bermuatan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dengan plat KT 8247 NW.

Baca juga: Pasca Penangkapan Guru Honorer Simpan Sabu, Seluruh Guru di Tanahbumbu Akan di Tes Urine 

Baca juga: 13,86 Gram Sabu di Tabalong Dimusnahkan, Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Narkotika Diblender

Pergerakan Arinda memang telah dipantau oleh Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda yang menerima informasi akan ada transaksi narkotika di alamat tersebut.

Benar saja, saat digeledah ditemukan barang bukti dua paket sabu seberat 2,81 gram brutto, timbangan digital, satu bundel plastik, ponsel yang terbungkus dalan plastik hijau di dalam kabin truk.

Setelah diinterogasi, Arinda mengaku mendapatkan barang haram itu melalui komunikasi WhatsApp dengan MR yang berada di dalam Rutan Sempaja dengan sistem jejak.

Kemudian pada Pukul 23.45 Wita Satresnarkoba melakukan koordinasi ke Rutan dan mengamankan MR dengan barang bukti satu unit handphone.

Dari MR polisi kembali mendapatkan nama lain yang juga berada di dalam Rutan yakni AK.

Dari tangan AK polisi juga mendapatkan barang bukti satu unit handphone.

Sabu Milik Warga Binaan

Saat diinterogasi, AK pun memberikan pengakuan bahwa sabu tersebut milik RW yang juga masih menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Sempaja.

Dari RW pun polisi mendapatkan barang bukti satu buah handphone. Namun RW mengaku ponsel tersebut merupakan milik ML yang juga merupakan WBP Rutan Sempaja.

"Jadi ML itu meminjampakaikan ponselnya kepada RW untuk digunakan sebagai sarana komunikasi jual beli sabu," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi TribunKaltim.co pada Selasa (12/12/2023).

Tidak sampai di situ, saat diinterogasi, ML kembali memberikan pengakuan bahwa ia memiliki akses jual beli sabu itu dari WBP rutan berinisial SY yang juga darinya ditemukan satu buah handphone yang digunakan untuk komunikasi penjualan sabu.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved