Berita Banjarmasin
Sidang di Pengadilan Tipikor Menurun, Kajati Kalsel Sebut Selamatkan Uang Negara Rp 8,9 Miliar
Ada penurunan perkara korupsi di Kalsel. Meski begitu, Kajati Kalsel besarnya uang negara yang berhasil diselamatkan lebih besar dari tahun 2022
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mantan Kepala Desa (Kades) atau Pembakal Desa Sawaja, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Muliadi, terancam penjara satu tahun tiga bulan.
Pasalnya Muliadi dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (11/12).
Muliadi terseret dan didudukkan ke kursi pesakitan karena didukwa melakukan sejumlah penyelewengan. Misalnya tidak menyetor penyetoran pajak atas belanja yang kena pajak PPN dan PPH ke kas negara, kemudian penyimpangan dana belanja modal pada tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 atau ketika menjabat sebagai kades.
Akibat perbuatannya tersebut, JPU menyatakan negara rugi Rp 188 juta.
Perkara Muliadi merupakan salah satu perkara korupsi di Kalsel pada 2023. Berkaitan Hari Anti Korupsi Dunia (Hakordia) 2023 yang jatuh pada tanggal 9 Desember, Humas Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Febrian Ali membeberkan perkara tipikor yang masuk hingga 12 Desember 2023 berjumlah 40.
“Kalau dari data sementara ini, ada penurunan jumlah perkara. Pada 2022 ada 48 perkara,” ujarnya.
Mengenai proses hukumnya, Febrian menyatakan ada yang sudah divonis, ada yang masih kasasi, bahkan ada yang divonis bebas.
“Untuk tahun ini yang dalam proses Peninjauan Kembali (PK) hanya satu orang,” katanya.
Adanya penurunan perkara tipikor di Kalsel sejalan dengan data Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.
Berdasarkan data di Kejati Kalsel pada 2022, perkara yang masuk penyelidikan sebanyak 43, penyidikan 40 perkara, penuntutan 48 perkara dan eksekusi 41 perkara.
Sedangkan pada 2023, Kejati melakukan 53 penyelidikan, kemudian 28 perkara dinaikkan menjadi penyidikan dan yang sampai proses penuntutan digabung dengan institusi lain berjumlah 46 perkara. Dan yang dieksekusi sebanyak 52 perkara.
Kepala Kejati (Kajati) Kalsel Dr Mukri SH MH mengatakan memang ada penurunan perkara tipikor yang ditangani pada tahun ini. Meski demikian jumlah penyelamatan uang negara meningkat. Jika pada 2022 Rp 1.002.475.454, pada 2023 Rp 8.935.800.504.
Mukri pun membeberkan perkara tipikor pada 2022 didominasi penyalahgunaan atau penyelewengan dana desa.
“Sementara di 2023 bergeser dan lebih dominan pada sektor perbankan pemerintah,” katanya.
Mengenai penyebab menurunnya jumlah perkara, Mukri mengatakan karena berbagai faktor. Misalnya masifnya pendampingan pemanfaatan dana desa hingga berbagai kegiatan pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.
“Kami juga ikut melakukan pengamanan proyek strategis pemerintah (nasional). Tentu tujuannya mencegah penyimpangan sejak dini. Selain itu kami melalui bidang Intelijen banyak melakukan edukasi dan sosialisasi untuk mencegah terjadinya korupsi,” katanya.
Disinggung mengenai tantangan institusi Adhyaksa di Banua dalam menangani perkara tipikor ini, Mukri pun mengatakan beragam.
“Perkara korupsi kan tingkat kesulitannya berbeda-beda. Bahkan pada umumnya tipikor dilakukan oleh orang-orang pintar,” bebernya.
Sedangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) menyelamatkan uang negara dari tipikor 2022-2023 sebanyak Rp 908.476.641,52.
Uang yang disita dari terpidana korupsi itu diserahkan Kajari HSS Nul Albar kepada Penjabat Bupati HSS H Hermansyah di Pendopo Kabupaten, Senin (11/12).
Nur mengatakan pengembalian uang negara tersebut dalam rangka Hakordia.
“Kami mengajak masyarakat untuk berani melaporkan tindak pidana korupsi di lingkungan sekitarnya,” imbaunya.
Mengenai dari tipikor apa saja uang tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gusti M Kahfi menjelaskan sekitar Rp 818 juta dari kasus pembelian lahan secara fiktif oleh pejabat di Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata di Desa Tanuhi Kecamatan Loksado. Ketiga pelakunya divonis satu tahun dan kini mendekam di Rutan Kandangan.
Selain itu dari kasus Dana Pinjaman Kelompok Usaha Peternakan pada 2011-2016, dengan tersangka Akhmad Rumansyah, diselamatkan uang negara sekitar Rp 90 juta. (ran/nan)
Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Kajati Kalsel
Uang Negara
korupsi
Hakordia 2023
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Tiga Rumah Terbakar di Kompleks Amanda Permai Banjarmasin, Api Padam dalam Satu Jam |
|
|---|
| Golkar Kalsel Gelar Syukuran Penetapan HM Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Hasnur Panjatkan Doa |
|
|---|
| Kebakaran di Belakang KFC Jalan Ahmad Yani KM 4, Relawan Masih Lakukan Pembasahan |
|
|---|
| Kelahiran Prematur di Kalsel Meningkat, RSUD Ulin Targetkan Bayi 500 Gram Bisa Bertahan Hidup |
|
|---|
| Trotoar Rusak di Jalan Suprapto Banjarmasin, Ganggu Kenyamanan Pejalan Kaki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Prosesi-pengembalian-kerugian-negara-atas-kasus-Penyelewengan-APBDes-Sawaja12.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.