Pemilu 2024

Pemilu 2024: Caleg Tak Perlu Hamburkan Uang Bila Dekat dengan Masyarakat

Sekretaris MUI Kabupaten Balangan, KH Sahlani, meminta masyarakat agar bijak dan memahami maksud dan tujuan pemberian uang jelang pileg Pemilu 2024

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Rahmadhani
Istimewa
KH Sahlani, Sekretaris MUI Kabupaten Balangan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pelaksanaan Pemilu 2024 lebih kurang dua bulan lagi. Sesuai agenda, pada Rabu, 14 Februari 2024. Dan tiap hajatan lima tahunan ini, maka istilah serangan fajar kembali populer. Sebutan itu untuk pemberian uang atau barang tertentu dari peserta Pemilu kepada warga, agar mereka memilih dia atau partainya pada hari pencoblosan.

Menanggapi fenomena ini, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Balangan, KH Sahlani, meminta masyarakat agar bijak dan memahami maksud dan tujuan pemberian tersebut.

Dia menjelaskan, status uang pemberian bisa tergolong ke dalam beberapa kategori. Ada yang disebut sedekah, hadiah dan risywah (suap). Semua itu ditentukan dari motif dalam proses pemberian tersebut.

“Ketika ada caleg yang memberikan uang atau barang, tapi dia menegaskan nanti jangan lupa pilih saya, maka itu tidak boleh,” ujar Sahlani kepada Serambi UmmaH.

Dia menyampaikan, Islam secara jelas mengatur masalah ini. Suap merupakan harta yang diberikan kepada tiap pemilik kewenangan (shahibus shalahiyah) untuk mewujudkan suatu kepentingan (mashlahah) yang semestinya wajib diwujudkan tanpa pemberian harta dari pihak yang berkepentingan. (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, 2/334; Abdul Qadim Zallum, AI Amwal fi Daulah Al Khilafah, him. 118; Rawwas Qal’ah Jie, Mujam Lughah Al Fuqoha, him. 171; Al Mausu’ah AI Fiqhiyyah, 22/219).

Sahlani menegaskan, semua jenis suap haram hukumnya. Baik sedikit maupun banyak. Baik untuk memperoleh manfaat maupun menolak mudarat. Baik untuk memperoleh yang hak maupun yang batil. Baik untuk menghilangkan kezaliman maupun untuk melakukan kezaliman. “Semua jenis suap haram hukumnya, berdasar keumuman hadis-hads yang mengharamkan suap,” imbuhnya.

Baca juga: Rasulullah Pun Enggan Menyalatkan Koruptor

Baca juga: Cara Islami Minimalisasi Perilaku Korupsi

Dari Abdullah bin ‘Amr RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Laknat Allah atas tiap orang yang memberi suap dan yang menerima suap.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

“Meskipun saat ini banyak yang mencari celah untuk mendapatkan pembenaran, namun hukum dari Islam masalah suap tidak akan berubah sampai kapan pun,” ucap Sahlani.

“Kalau tidak ada permintaan memilih atau memberi hanya untuk bersedekah ambil aja uangnya. Kan terserah yang nerima mau milih dia atau tidak. Artinya, kita tidak berjanji untuk nyoblos dia,” terang dia.

Sahlani menilai, masih ada orang atau caleg yang memang niatnya lurus untuk membantu masyarakat melalui bersedekah. Hal itu dilakukan bukan hanya saat pencalonan, tapi jauh-jauh hari sebelumnya.

Selain itu, imbuh dia Pemilu yang baik adalah yang bebas money politic, sehingga tercipta demokrasi bersih dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas.

“Yang paling bagus itu jauh-jauh hari memang sudah dekat dengan masyarakat, memang dari dulu suka membantu masyarakat. Ada atau tidak ada keinginan tertentu (nyaleg) memang sudah menjadi kewajiban untuk menjaga hubungan sosial. Misalnya, gotong-royong, suka membantu, datang ke acara pengajian, ke acara duka cita atau meninggal,,” beber Sahlani.

Dia melanjutkan, ketika hal itu sudah dilakukan, dia meyakini tanpa uang pun masyarakat akan simpatik dan memilih. Bahkan tanpa ajakan dari siapa pun.

“Memang modal awal sudah ada. Semakin kita dekat dengan masyarakat, itu jauh lebih bagus. Jadi tidak perlu pakai-pakai uang,” tuturnya.

Dia pribadi memiliki harapan yang besar kepada generasi muda agar bisa semakin bijak saat memilih wakil rakyat. Berdasar kualitas, bukan lantaran diberi imbalan. Masyarakat harusnya juga paham, bila ada calon yang memberi uang, apalagi saat akan pencoblosan, berarti sudah mengajarkan sesuatu hal yang tidak baik dan melanggar aturan. Bila memilih orang yang menghalalkan segala cara untuk kepentingan, maka hal itu tidak baik.

(Banjarmasinpost.co.id/Reni)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved