Berita Kriminalitas

Pelaku Penyerangan & Pembakaran Ponpes Darul Istiqamah Diciduk, Aksinya Sempat Bikin Santri Histeris

pelaku penyerangan dan percobaan pembakaran di Ponpes Darul Istiqamah, yang terletak di Kecamatan Kamanre, Sulawesi Selatanditangkap petugas

Editor: Irfani Rahman
THINKSTOCKS
Ilustrasi seseorang ditangkap. seorang pelaku diduga melakukanpenyerangan dan upaya pembakaran Ponpes Darul Istiqamah, yang terletak di Kecamatan Kamanre ditangkap petugas Resmob Polres Luwu 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Pelaku berinsial H yang didugakuat melakukan penyerangan dan upaya pembakaran Ponpes Darul Istiqamah, yang terletak di Kecamatan Kamanre,Sulawesi Selatan ditangkap petugas Resmob Polres Luwu.

Pelaku diciduk tim Resmob Polres Luwu di Desa Cilallang pada Sabtu (16/12/2023) sekitar pukul 23.30 Wita.

Dengan diciduknya H berarti masih ada dua pelaku yang masih dalam pengejaran petugas.

Aksi para pelaku ini sempat membuat santri Ponpes Darul Istiqamah histeris

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap Ponpes Darul Istiqamah yang terjadi beberapa waktu lalu.

Baca juga: Misteri Bayi Dalam Kardus di Purwokerto Banyumas, Tertulis Pesan Nama Bayi dan Tanggal Lahir

Baca juga: Heboh Pensiunan Polisi Di Makassar Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Ditemukan Tetangga

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, mengungkapkan bahwa H mengakui perbuatannya sebagai pelaku yang menyalakan sumber api dalam upaya pembakaran.

"H ini berperan melakukan pembakaran terhadap sebuah kursi dengan menggunakan kertas yang dibakarnya terlebih dahulu.

Selanjutnya, kursi tersebut oleh pelaku digeser ke dinding ruang tengah pondok inap pesantren," jelas Arisandi.

Selain H, pihak kepolisian juga telah mengidentifikasi empat pelaku lainnya yang terkait dalam penyerangan tersebut.

Dua di antaranya, yakni BS dan H, telah berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Luwu. Sedangkan dua pelaku lainnya dengan inisial TO dan TA masih dalam pengejaran.

Arisandi menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal 187 ayat 2 dan ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 55 KUHP.

"Dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau 15 tahun dan/atau pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa pada hari, Rabu (13/12/2023) terjadi penyerangan atau percobaan pembakaran dan pengrusakan oleh sekelompok orang di salah satu pondok inap Pesantren Darul Istiqamah.

Aksi itu membuat histeris para santriwati yang sedang membaca Al-Quran di dalam pondok.

Baca juga: Kronologi Ibu dan Anak Di Bogor Tewas Tertimpa Truk Tambang, Kecelakaan Libatkan 3 Kendaraan

Baca juga: Lowongan Kerja di Adaro Energy, Terbuka Untuk Lulusan S1, Simak Syarat dan Lokasi Penempatan

Kejadian tersebut diduga dipicu karena adanya sengketa kepengurusan yayasan dan kepemilikan lahan pondok pesantren.

Ditambah lagi terjadinya perkelahian antar U dari pengurus pondok pesantren dengan YH selaku ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan.

Sumber : Tribun Jateng

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved