Berita HSS

Satlantas Polres HSS Ujicoba ETLE, Begini Sistem Tilang yang Bakal Diterapkan

Pemasangan Kamera ETLE telah direalisasi di Kota Kandangan, HSS. Uji coba pun telah dilakukan, dan polisi menemukan banyak pelanggaran

Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
Satlantas Polres HSS untuk BPost
SISTEM ETLE-Salah satu titik lokasi pemasangan ETLE oleh Satlantas Polres Hulu Sungai Selatan, di Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (19/12/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Pemasangan Kamera Electronic Traffic Law Enfeorcemet (ETLE) telah direalisasi di Kota Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Satlantas Polres HSS memasang kamera pendeteksi wajah dan pelanggaran lalu lintas  secara otomatis tersebut di dua ruas jalan.

Perempatan jalan Jenderal Sudirman, Tibung Raya dan Pertigaan Muara Sangkuang, Jalan Jenderal A Yani Gambah Luar.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres HSS Iptu Oki Hermawan, kepada banjarmasinpost.co.id, Selasa (19/12/2023)  menjelskan, sejak dipasang pekan lalu, saat ini pihaknya masih tahap sosialisasi ke masyarakat.

Masyarakat HSS sendiri sudah mengetahui keberadaan kamera yang dipasang di sekitar traffic light tersebut dan perangkat sudah aktif.

Adapun operatornya ada di Polres HSS.

“Rencananya diterapkan tilang elektronik ini 2024 mendatang,”kata Oki.

Baca juga: Satlantas Pasang Kamera ETLE Statis dan Mobile, Tilang Elektronik Bakal Segera Berlaku di Tapin

Baca juga: Satlantas Polres Tapin Bakal Terapkan ETLE Statis dan Mobile, Berikut Titik-titiknya

Lalu, bagaimana system tilang ETLE yang bakal dilaksanakan jika pengendara  terdeksi melakukan pelanggaran? Disebutkan, pelangar akan dikirimi surat tilang sesuai data kendaraan pelanggar.

Penilangan dilakukan setelah pelanggar melakukan konfirmasi. Pelanggar bisa menggunakan denda maksimal melalui virtual account Bank BRI (BRIVA) tanpa proses pegadilan.

 Namun, pelangar juga bisa memilih melalui jalur persidangan di Pengadilan, lalu membayar denda sesuai keputusan hakim. Bagaimana jika menggunakan kendaraan bermotor second atau dibeli dari beberapa tangan?

Oki menjelaskan, petugas akan menidentifikasi data kendaraan, lalu mengonfirmasi ke alamat pemilik pertama,untuk mengonfirmasi asal usul kendaraan tersebut.

Jika bukan miliknya lagi pemilik kendaraan selanjutnya wajib melakukan proses balik nama, menyesuaikan pemilik baru.

Dengan begitu jika ada surat konfirmasi, dikirim sesuai data pelat nonor yang ada. Jika dalam waktu dua minggu tak dilakukan konfirmasi atau kepengurusan, akan dilakukan pemblokiran KTP yang membuat pemilik kendaraan tak bisa bayar pajak sampai blokir dibuka.

Baca juga: Beredar APK atau Link ETLE Sat Lantas Polresta Banjarmasin, Kasat: Itu Hoax!

Konsekwensinya, di tahun berikutnya pemegang kendaraaan yang melakukan pelangaran harus melakukan balik nama.

“Sistem ETLE ini, efeknya juga meningkatkan pendapatan asli daerah dari sisi pembayaran pajak, selain menciptakan masyarakat yang tertib dan displin berlalu lintas”kata Oki.

Sementara itu, selama uji coba ETLE di HSS, Kasatlantas menyebut ditemukan warga melakukan pelanggaran. Mulai tak pakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi, menerobos lampu merah hingga menggunakan ponsel saat mengendara. Namun, belum dilakukan penindakan karena masih tahap uji coba. (Banjarmasinpost.co.id/Hanani)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved