Narkoba di Kaltim
Terlibat Peredaran Narkoba, 5 WBP Rutan Sampaja Samarinda Terima Hukuman Ini
Lima WBP Rutan Kelas IIA Samarinda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu menerima hukuman disiplin hingga tidur di sel isolasi
BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA - Lima warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIA Samarinda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu kini menerima akibat perbuatannya.
Kelima WBP kini dicabut hak-haknya sebagai WBP atau ditiadakan. Kelimanya juga, harus rela menjalani hukuman isolasi.
Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda Jul Herry Siburian melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Samarinda, Gilang Wisnu Wardhana membenarkan hukuman disiplin kepada lima WBP tersebut.
Kelimanya, tidak lagi mendapatkan hak-halmua sebagai WBP. Misalnya, mereka tidak akan diberikan hak remisi atau potongan masa hukuman dan tidak diberikan pembebasan atau cuti bersyarat.
"Kami juga memberikan hukuman isolasi selama 12 hari. Mereka diasingkan dari yang lain dan tidak boleh dikunjungi keluarga," beber Gilang.
Baca juga: Tersandung Kasus Sabu, Sopir Ambulans Puskesmas di Tanahlaut Terancam Dipecat
Baca juga: Nyetok Sabu dan Ekstasi untuk Malam Tahun Baru, Pengedar di Samarinda Ini Diringkus Polisi
Baca juga: BNNP Kalsel Gelar Pemusnahan Barang Bukti, 12 Gram Sabu dan 28 Butir Ekstasi Diblender
Ia juga menjelaskan bahwa dari lima WBP itu, empat merupakan narapidana dan satu orang masih menunggu vonis pengadilan.
Tiga di antaranya merupakan residivis dan dua orang baru pertama kali terlibat kasus narkotika.
Terkait asal handphone, dikatakan Gilang, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait asal alat komunikasi itu.
Pihaknya pun telah membentuk tim kecil untuk melakukan investigasi dari mana asalnya ponsel tersebut.
Diketahui bahwa mesin X-ray Rutan tengah dalam masa perbaikan sejak tiga bulan lalu.
Namun, pihaknya belum dapat memastikan, apakah rusaknya mesin teknologi penunjang keamanan itu menjadi penyebab utama masuknya 4 ponsel yang digunakan kelima WBP tersebut.
"Makanya masih pendalaman juga," imbuhnya.
Selain itu, setelah didalami, para WBP tersebut hanya memberikan nomor kontak bandar narkoba kepada sopir truk yang tertangkap awal.
"Tidak ada rekam jejak 5 WBP ini melakukan transaksi. Jadi deperti pesan berantai berbagi nomor kontak bandar di luar," ungkapnya.
Gilang juga mengatakan sejatinya pengungkapan kasus itu merupakan koordinasi yang baik antara kepolisian dan Rutan.
"Kami sudah ngobrol dengan kepolisian. Tanpa kerja sama dengan pihak rutan, mana bisa masuk ke rutan. Ini adalah kerja sama," tandas Gilang Wisnu Wardhana.
Sebelumnya, Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Sempaja Samarinda.
Terbongkarnya jaringan ini bermula saat Satresnarkoba mengamankan seorang pelaku bernama Arinda Rachman (29).
Arinda diamankan pada Senin (11/12.2023) lalu sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kala itu pelaku yang merupakan sopir truk tangki KT 8147 NW biru dengan muatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar itu berhenti di pinggir jalan.
Lantaran mencurigakan, petugas pun melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Benar saja, ditemukan satu buah kotak plastik hijau yang berada di dalam kabin mobil yang ternyata berisi dua poket sabu-sabu seberat 2,81 gram bruto, timbangan digital, satu bundel plastik klip serta satu unit ponsel pintar pada genggaman tersangka.
Baca juga: Terbukti Simpan 3 Paket Sabu, Dua Pria di Tanahlaut Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi
Kemudian saat dilakukan interogasi, Arinda mengaku, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berdasarkan komunikasi via WhatsApp pelaku.
Pemilik barang tersebut adalah MR, salah satu WBP Rutan Sempaja Samarinda.
Dari tangannya polisi mengamankan satu unit ponsel yang digunakannya berkomunikasi dengan Arinda dan 4 WBP lainnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 5 WBP Terlibat Peredaran Narkoba, Begini Penjelasan Rutan Sempaja Samarinda
Rutan Sempaja Samarinda
Peredaran Narkoba
warga binaan permasyarakatan (WBP)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Gerebek Pria Terduga Pengedar di Penginapan, Polisi Polda Kaltim Amankan 522 Gram Sabu |
![]() |
---|
Gerebek 3 Pengedar Sabu di Kamar Hotel, Polres Bontang Amankan 255,95 Gram |
![]() |
---|
Tangkap Pengedar dan Pemasok, Satresnarkoba Polresta Samarinda Amankan Dua Plastik Klip Berisi Sabu |
![]() |
---|
Keciduk Bawa 1 Paket Sabu, Pria di Balikpapan Ini Mengaku Beli Seharga Rp1 Juta |
![]() |
---|
Terbukti Simpan 3 Paket Sabu Saat Digerebek, Pria di Desa Sungai Meriam Kaltim Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.