Berita Tanahlaut

Sabu Hingga Pupuk Dimusnahkan Kejari Tanahlaut, Diblender Lalu Dibuang ke Drum Bersama Miras

Kejari Tanahlaut musnahkan barang bukti (Barbuk) dari sabu hingga miras, ini kata Kajari Tala Teguh Imanto

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
BPOST GROUP/ROY
KAJARI Tala Teguh Imanto bersama pejabat teras/stakholder terkait melakukan pemusnahan barbuk sejumlah perkara pidana di halaman Kejari setempat, Rabu (20/12) siang.   

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pemusnahan barang bukti (Barbuk) sejumlah perkara pidana kembali dilakukan Kejari Tanahlaut , Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (20/12/2023) pagi menjelang siang.

Barbuk yang dimusnahkan meliputi perkara peredaran/penyalahgunaan narkotika (sabu), senjata tajam/penganiayaan, penipuan/pencurian/penadahan, tindak pidana ringan atau tipiring (miras), perkara perindustrian (pupuk palsu), dan perkara minyak/gas bumi (mesin, pelat).

Kajari Tala Teguh Imanto didampingi jajaran memimpin langsung pemusnahan barbuk tersebut. Halaman depan kantor Kejari setempat menjadi tempat pemusnahan barbuk.

Pihak terkait turut menyaksikan sekaligus memusnahkan barbuk tersebut. Di antaranya Staf Ahli Gentru Yuliantono mewakili pj bupati, Kasat Reskrim Iptu Satria Madangkara, perwira Kodim 1009/TLa, pejabat BNNK Tala, perwakilan Pengadilan, FKUB, dan stakeholder lainnya.

Baca juga: Tragis Wanita Muda di Samarinda Habisi Nyawa Bayinya, Simpan Jasad Di Termos Nasi dan Sempat Tidur

Baca juga: Kapal Pengangkut Barang Karam di Perairan Karamian, 1 Penumpang Anak Nelayan Muara Asamsam Selamat

Pertama yang dimusnahkan yakni pisau dan parang dengan menggunakan mesin gerinda untuk memotong sajam tersebut.

Kemudian dilanjutkan pemusnahan sabu dengan cara sabu yang ada dalam kemasan plastik transparan digunting. Kemudian serbuk sabu dimasukkan ke blender dan diblender dan selanjutnya dibuang ke tong besar yang berisi air.

Barbuk perkara tipiring berupa minuman keras (miras) berbagai merk juga dituangkan ke tong warna biru tersebut bercampur dengan sabu.

Sementara itu barbuk berupa pupuk palsu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke lubang galian tanah dan selanjutnya disiram air.

Teguh mengatakan kegiatan tersebut pihaknya sebagai eksekutor melaksanakan perintah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
 Dikatakannya, sebagian besar barbuk yang dimusnahkan merupakan barbuk perkara narkotika yakni sebanyak 40 perkara. Sedangkan kasus lainnya hanya beberapa perkara.

Ia mengajak semua pihak di Tala secara bersama-sama terus menyosialisasikan bahaya narkoba. Pasalnya hingga saat ini perkara narkoba masih mendominasi perkara yang ditangani Kejari Tala.

Hampir tiap bulan bahkan tiap pekan, sebutnya, pihaknya mendapat pelimpahan perkara narkotika dari penyidik kepolisian.

Barbuk Dimusnahkan

- Narkotika 40 perkara (narkotika, bong/alat isap, timbangan digital, HP, dan lain-lain)

- Senjata Tajam/Penganiayaan 8 perkara (pisau, belati, pakaian)

- Minyak dan gas bumi 1 perkara (mesin, pelat)

- Penipuan/pencurian/penadahan 6 perkara (tas ransel, HP, buku rekapan, dan lain-lain)

- Perindustrian 1 perkara (pupuk, dan lain-lain)

- Tindak Pidana Ringan 2 perkara (miras berbagai merk)

(banjarmasinpost.co.id/roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved