BBPOM Banjarmasin
Jelang Natal dan Tahun Baru BBPOM Banjarmasin Bersama Lintas Sektor Intensifkan Pengawasan Pangan
Balai Besar POM di Banjarmasin berserta lintas sektor melakukan ntensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Inwas Nataru)
BANJARMASINPOST.CO.ID - Menjelang Natal dan Tahun Baru produk pangan dipasaran cenderung meningkat mengikuti naiknya permintaan (demand) dan persediaan (supply) kebutuhan pangan. Balai Besar POM di Banjarmasin bersinergi dengan lintas sektor terkait melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Inwas Nataru) untuk memastikan produk pangan di peredaran aman dan bermutu.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan. Fokus pengawasan yaitu pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE)/Ilegal, kedaluwarsa dan rusak kemasan. Kegiatan Inwas Nataru dilaksanakan sejak 1 Desember 2023 sampai minggu pertama Januari 2024.
Pelaksanaan Inwas Nataru dilaksanakan terpadu dengan lintas sektor di seluruh kabupaten/kota wilayah kerja BBPOM di Banjarmasin diantaranya Dinas Perdagangan Provinsi, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota; Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota, serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Sampai 21 Desember 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 40 sarana distribusi pangan baik gudang distributor, sarana ritel modern maupun sarana ritel tradisional dengan hasil 7 sarana Memenuhi Ketentuan (17,5 persen) dan 33 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (82,5 persen). Temuan produk hasil Inwas Nataru sebanyak 1.873 kemasan (271 item), yang terdiri dari 1.324 kemasan (70,69 persen) produk Tanpa Izin Edar (TIE), 71 kemasan (3,79 persen) produk rusak, dan 478 kemasan (25,52 persen) produk kedaluwarsa.
Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin Drs Leonard Duma Apt MM mengatakan, temuan produk pangan pada giat Inwas Nataru tahun ini masih didominasi produk pangan Tanpa Izin Edar (TIE). Sebagian besar merupakan produk pangan olahan produksi UMKM pangan, sehingga diberikan tindak lanjut berupa pembinaan untuk mengurus izin edar baik berupa izin PIRT maupun MD. Badan POM secara aktif melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap UMKM dalam pengurusan izin edar, sehingga produk UMKM dalam negeri dapat berdaya saing dan memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
Pada giat Inwas Nataru tahun ini juga ditemukan peredaran produk pangan TIE impor yang masuk ke Kalsel melalui pembelian di media online. Terhadap temuan produk pangan TIE impor ditindaklanjuti dengan perintah pemusnahan kepada pemilik sarana dan surat peringatan keras. Apabila di kemudian hari masih mengedarkan produk TIE impor dan ada unsur kesengajaan, maka tidak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi projusticia.

Badan POM berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dan nutrisi untuk meningkatkan kualitas hidup dan melindungi kesehatan masyarakat terutama menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Pelaku usaha distribusi pangan harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan menerapkan Sistem Manajemen Mutu dan Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) serta selalu aktif mengontrol produk yang diperjualbelikan.
Masyarakat harus menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu melakukan Cek Klik sebelum membeli dan mengkonsumsi pangan, yaitu dengan melakukan Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Tanggal Kedaluwarsa. (*)
Jemput Bola Registrasi Pangan Olahan BBPOM di Banjarmasin, Dalam Dua Hari Terbit 37 Izin Edar MD |
![]() |
---|
Perkuat Sinergi Pembinaan UMKM Pangan Olahan di Kalsel, BBPOM Banjarmasin Gelar Rakor Lintas Sektor |
![]() |
---|
Keluarga Besar Balai Besar POM di Banjarmasin Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H |
![]() |
---|
Agar Mendapatkan Izin Edar MD dalam Satu Hari, Ini yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha |
![]() |
---|
Badan POM Tertibkan Pasar, Temukan 595 Kosmetik Ilegal dan Mengandung Bahan Berbahaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.