BBPOM Banjarmasin
Jemput Bola Registrasi Pangan Olahan BBPOM di Banjarmasin, Dalam Dua Hari Terbit 37 Izin Edar MD
Penyerahkn Nomor Izin Edar (NIE) MD kepada pelaku UMKM di Kantor BBPOM di kompleks perkantoran Pemerintah Provinsi Kalsel.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kepala BBPOM di Banjarmasin, Drs Leonard Duma, Apt, MM, menyerahkan 37 Nomor Izin Edar (NIE) MD secara simbolis kepada pelaku usaha yang telah memenuhi semua persyaratan.
Penyerahan bertempat di kantor baru BBPOM yang terletak di kompleks perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Kota Banjarbaru.
Dikatakan Leonard, kegiatan Sosialisasi dan Desk Registrasi yang merupakan kolaborasi Direktorat Registrasi Pengawasan Pangan Olahan dengan Balai Besar POM (BBPOM) di Banjarmasin merupakan yang kedua kali dilaksanakan di tahun ini.
“Pada kesempatan kali ini sebenarnya ada 29 pelaku usaha yang ikut serta, namun belum semua terbit Nomor Izin Edarnya, ada beberapa yang masih ada kendala di persyaratan administrasi dan proses melengkapi. Namun semua tetap kami dampingin hingga selesai. Hasil kali ini cukup progresif dan semangat mereka untuk hadir dan memenuhi segala persyaratan cukup tinggi,” katanya.
Beragam pelaku usaha yang ikut serta pada kesempatan ini, termasuk usaha es batu kristal yang mendapat perhatian besar BBPOM.

Karena saat ini banyak sekali produk olahan minuman yang menggunakannya, sehingga dengan memiliki Izin Edar MD, produk usaha mereka aman dikonsumsi (menggunakan bahan baku air sesuai persyaratan air minum), sepanjang mereka memproduksi sesuai dengan cara produksi yang telah sepakati bersama.
“Kalau di lapangan nantinya mereka menyimpang dari yang sudah disepakati tentu kami tidak bisa menjamin.Tetapi ada pengawasan dengan melakukan sampling secara periodik terhadap produk para pelaku usaha tersebut,” jelas Leonard.
Kepala BBPOM di Banjarmasin tersebut juga menyampaikan harapannya, bagi yang telah mendapatkan izin edar agar bisa menyampaikan kepada pelaku usaha lainnya bahwa mengurus izin edar di Badan POM itu tidak sulit, sudah dibuktikan dalam dua hari (16-17/10) terbit 37 Izin Edar.
Walaupun ada stigma mengurus Izin Edar itu lama, sebenarnya yang lama itu karena pemohon yang tidak memenuhi persyaratannya.
“Diharapkan, mereka tetap mengembangkan usaha karena tujuan akhir kita itu bukan mereka punya izin edar, tetapi dengan izin edar, usaha mereka bisa berjalan dengan aman, ada kepastian hukum dan pada akhirnya bisa memberikan keuntungan yang besar bagi pelaku usaha. Sehingga pada akhirnya bisa menggerakkan ekonomi di Kalsel. Dan menghimbau untuk tetap konsisten melakukan cara produksi sesuai prosedur, jangan melakukan penyimpangan, karena kalau melakukan penyimpangan timbul masalah, pelaku usaha akan rugi sendiri, akan ada penarikan produk, penghentian sementara produk sampai masuk ke ranah hukum. Tetapi kita terhadap UMKM ini selalu melakukan pembinaan dan pencegahan karena lebih banyak pelanggaran di UMKM itu karena ketidaktahuan mereka saja,” ujarnya.

Bagi yang belum punya Izin Edar, silakan datang dan konsultasi tanpa dipungut biaya apa pun.
Bahkan bagi pelaku usaha yang tidak punya perangkat komputer, akan difasilitasi plus koneksi internetnya.
Karena, itulah upaya BBPOM mendukung para pelaku usaha di Kalsel.
Pada kesempatan ini ada perwakilan dua pelaku usaha yang menyampaikan pengalamannya dalam proses mendapatkan NIE ini.
Pertama, Herry Winardi dari UMKM Oemah Olahan Mbak Dyah dengan produk Bandeng Presto berlokasi di Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.

Jelang Natal dan Tahun Baru BBPOM Banjarmasin Bersama Lintas Sektor Intensifkan Pengawasan Pangan |
![]() |
---|
Perkuat Sinergi Pembinaan UMKM Pangan Olahan di Kalsel, BBPOM Banjarmasin Gelar Rakor Lintas Sektor |
![]() |
---|
Keluarga Besar Balai Besar POM di Banjarmasin Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H |
![]() |
---|
Agar Mendapatkan Izin Edar MD dalam Satu Hari, Ini yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha |
![]() |
---|
Badan POM Tertibkan Pasar, Temukan 595 Kosmetik Ilegal dan Mengandung Bahan Berbahaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.