Kanwil Kemenkumham Kalsel

11 Narapidana Lapas Kelas II Banjarmasin Diberi Remisi Khusus

Sebanyak 11 Narapida Nasrani Lapas Kelas IIA Banjarmasin mendapatkan remisi khusus di Natal 2023 kali ini

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
Foto IST Humas Kemenkumham Kanwil Kalsel
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Kalsel, Said Mahdar menyampaikan pemberian remisi kepada para narapidana. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pada momen Natal 2023, 11 Narapidana Nasrani di Lapas Kelas IIA Banjarmasin mendapatkan remisi khusus.

Remisi pengurangan hukuman ini didasari keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-2137.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023. 

Kepala Kantor Wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan Faisol Ali melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Said Mahdar menyampaikan pemberian remisi ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap perayaan Natal bagi warga binaannya. 

“Namun tetap ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk memperoleh remisi. Misalnya seperti syarat administratif dan kepatuhan,” paparnya dalam acara penyerahan remisi khusus itu, Senin (25/12/2023). 

Selama para narapidana tersebut mematuhi aturan yang ada. Ada penilaian dari pihaknya agar mereka mendapat remisi. 

Ia mengharapkan remisi khusus ini dapat membuat para warga binaan menjadi terpacu agar lebih mematuhi aturan.

“Semoga mereka tetap bersikap dan berperilaku baik serta mentaati tata tertib yang berlaku dan menunjukkan perubahan sikap dan perilaku, menuju warga negara yang baik, dan taat hukum," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved