Pemilu 2024
Tak Semua Pasien RSJ Sambang Lihum Bisa Nyoblos pada Pemilu 2024, Ini Alasannya
Ternyata tidak semua pasien RSJ Sambang Lihum bisa gunakan hak suaranya atau menyoblos di Pemilu 2024, ini alasannya
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJAR - Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau penyandang disabilitas mental memiliki hak suara dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Meski demikian, tak semua pasien di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum bisa mencoblos. Apalagi, pasien yang masuk kategori gangguan berat.
Sebab, pasien dengan gangguan berat memiliki resiko saat berada di luar areal RSJ Sambang Lihum.
“Seperti gaduh gelisah, riwayat menyakiti diri sendiri maupun orang lain, atau ketidakkooperatifan pasien, otomatis tak bisa diloloskan untuk datang ke TPS terdekat,” kata Dokter Spesialis Kejiwaan RSJ Sambang Lihum, dr Yanuar Satrio Sarosa, Rabu (27/12/2023).
Sebaliknya, pasien yang masuk kategori gangguan ringan dan sedang atau sudah berstatus rawat jalan berkemungkinan bisa mencoblos.
Baca juga: Kabar Gembira KPU Kalsel Perpanjang Pendaftaran KPPS, Ini Penyebabnya
Baca juga: Bawaslu Razia 277 Titik Baliho di Lima Kecamatan di Banjarmasin, Lepas Puluhan APK
Itupun, kata Yanuar, masih ada resiko. Karena, kondisi kejiwaan pasien difabel mental bersifat dinamis. Pasien bisa kambuh kapan saja.
“Sehingga perlu adanya evaluasi gejala klinis terhadap para pasien yang ingin mencoblos. Dan itu bisa diketahui saat hari H,” ujarnya.
Data Komisi Pemilihan Umum (KPU), tercatat ada 5.406 warga disabilitas mental di Kalsel bakal nyoblos pada Pemilu 2024.
Aturan pemilih disabilitas mental boleh menggunakan hak suara ini merupakan hal baru. Sebab, pada Pemilu 2019, pemilih disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter saat hari pemungutan suara.
KPU Kalsel memastikan tidak ada tempat pemungutan suara (TPS) khusus bagi pemilih disabilitas mental di Kalsel. Seluruhnya akan memilih di tempat sesuai daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing.
Direktur RSJ Sambang Lihum, dr Anna Martiana Afida mengaku masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait ODGJ yang boleh mencoblos pada Pemilu 2024.
Meski dia berharap KPU menyediakan TPS khusus atau jemput bola saat hari pemungutan suara pada 14 Februari mendatang.
“Pada prinsipnya, kami siap menindaklanjutinya dengan baik,” katanya.
Dalam waktu dekat, RSJ Sambang Lihum berencana melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait seperti KPU dan Badan Kesbangpol Provinsi Kalsel terkait aturan main ODGJ atau difabel mental mencoblos pada Pemilu 2024.
Saat ini jumlah pasien di RSJ Sambang Lihum mencapai 100 orang lebih. Kendati demikian, jumlah tersebut dinamis.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
RSJ Sambang Lihum
Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
disabilitas mental
Pemilu 2024
Banjarmasinpost.co.id
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.