Pemilu 2024

Tim Gabungan Cabut Ratusan APK di Banjarmasin, Gambar Calon Caleg DPR-RI Juga Terjaring

Anggota Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) merazia alat peraga kampanye (APK), Rabu (27/12/2023)

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi
Memasuki hari ke-33 masa kampanye Pemilu 2024 Bawaslu Banjarmasin melaksanakan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Rabu (27/12/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung sejak 28 November 2023. Setelah hampir satu bulan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah Kota (Pemko) dalam hal ini Kesbangpol dan Satpol PP, serta anggota Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) merazia alat peraga kampanye (APK), Rabu (27/12).

Lokasi pertama yang disasar yakni Kelurahan Mawar Kecamatan Banjarmasin Tengah seperti Jalan Sutoyo S. Selanjutnya ke Kecamatan Banjarmasin Barat, Banjarmasin Utara, Banjarmasin Timur dan Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Razia dilakukan terhadap APK yang melanggar ketentuan. Kebanyakan APK yang dicabut milik calon anggota legislatif (caleg). Hal itu karena APK dipasang di tiang listrik, di pohon atau tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota dan Surat Keputusan (SK) KPU Banjarmasin.

Tak hanya APK caleg DPRD Kota Banjarmasin yang terjaring. Juga ada caleg DPRD Kalsel, DPR RI dan DPD. Termasuk juga spanduk imbauan pemilu damai.

Baca juga: Pengamat Politik UIN Antasari Banjarmasin Minta Caleg Harus Bijak, Keindangan Kota Jangan Terganggu

Baca juga: Kelompok Sadar Wisata Sungai Luar Banjar Sebut Retribusi untuk Perbaiki Jalan Tempat Wisata

Di Kelurahan Mawar, APK yang ditertibkan antara lain milik caleg DPRD Banjarmasin dari Partai Gerindra yakni Nurdin.

Saat dikonfirmasi, Nurdin mengatakan pemasangan dilakukan relawannya. “Bagus saja jika aturan diterapkan. Setelah ini kami akan melakukan pertemuan dengan relawan untuk memberikan pemahaman,” katanya.

Rencananya, baliho yang terkena razia diambil untuk dipasang kembali di tempat yang diperbolehkan. “Kalau yang kami pasang sendiri aman. Ini memang dari relawan. Karena memang ada bantuan dari relawan,” ujarnya.

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banjarmasin Fata Nugraha Robbyan mengatakan ada 277 titik di lima kecamatan yang mereka datangi. Bagi pelanggar akan diberikan sosialisasi mengenai lokasi yang boleh dan tidak boleh. Sedangkan APK yang dirazia akan dikembalikan. Fata menegaskan penertiban ini hanya awal karena akan digelar penertiban lagi.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Banjarmasin Gusti Dewi mengatakan razia merupakan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). “Jadi memang ini yang diminta wali kota agar ditertibkan,” katanya.

Baca juga: Kebakaran di Jalan Pengambangan Banjarmasin Diduga Akibat Korsleting Listrik, Api Mendadak Membesar

Baca juga: Lapas Karangintan Salurkan Bakat Seni Warga Binaan, Kelola Emosi dengan Melukis

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Banjarmasin Azhari Fadli mengatakan penertiban dilakukan karena banyaknya pelanggaran APK. “Jadi tidak boleh di tempat umum, di pohon, di tiang listrik, di median jalan termasuk di jalan protokol,” bebernya.

Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono mengakui hampir semua kabupaten kota ada pelanggaran peletakan APK. Namun baru Banjarmasin yang menertibkannya. “Daerah lain mungkin masih berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya. (wie/msr)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved