Kriminalitas Nasional

Pedagang Bakso hingga Warga di Bandung Kocar-kacir, Diserang Geng Motor 27 Orang Ditangkap

Puluhan anggota geng motor di Bandung ditangkap petugas karena melakukana ksi brutal menyerang warga hingga pedagang

Editor: Irfani Rahman
(TRIBUNJABAR.ID/HILMAN KAMALUDIN) 
Puluhan anggota geng motor yang lakukan penyerangan di Jalan Terusan Sersan Bajuri, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat saat diamankan petugas . 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sejumlah pedagang hingga warga di sekitar Jalan Terusan Sersan Bajuri, Kampung Patrol, RT 6/15, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) kocar-kacir Sabtu (23/12/2023) lalu.

Ini setelah geng motor beraksi dan melakukan aksi brutal.

kejadian aksi brutal geng Motor ini pun terekam CCTV.

Polisi pun bergerak dan akhirnya mengamankan sebanyak 27 anggota geng motor.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menjelaskan bahwa para pelaku melakukan penyerangan terhadap sejumlah orang yang sedang duduk di pinggir jalan, termasuk pedagang bakso.

Kejadian tersebut menjadi viral karena merekam kebrutalan kelompok geng motor yang menggegerkan warga sekitar.

Baca juga: Kronologi Warga NTT Nekat Bakar Diri, Tolak Serahkan Senjata Api Rakitan, Petugas Temukan 5 Senpi

Baca juga: Geger Pria di Karanggede Loncat Dari Jembatan Tol Semarang, Pemancing Dengar Teriakan Minta Tolong

"Kejadian itu viral karena videonya viral di mana-mana, kemudian kami membentuk tim gabungan dari anggota Satreskrim, Sat Intelkam, dan fungsi lainnya untuk melakukan serangkaian penyidikan," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (28/12/2023) sore.

Setelah tiga hari melakukan penyelidikan, tim gabungan berhasil menangkap 27 anggota geng motor tersebut.

Mereka pun digelandang ke Mapolres Cimahi untuk diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan, 10 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, sementara 17 pelaku lainnya yang masih di bawah umur hanya wajib lapor.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan pelaku S, Sekjen Moonraker Bandung Utara, yang meskipun tidak berada di lokasi saat kejadian, namun ikut mempengaruhi pergerakan kelompok untuk melakukan penyerangan.

"Sehingga yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka juga," ucapnya Aldi.

Baca juga: Kabar Terkini Mahasiswa IPB Hilang di Pulau Sempu Malang, Tim Gabungan Sisir Laut dan Darat

Baca juga: Mutasi Polri, Sejumlah Pejabat Utama Polda Kalsel Berganti, AKBP Meilki Bharata Jabat Kapolres HSU

Atas perbuatannya, 10 tersangka dijerat dengan Pasal 55 atau 56 juncto, pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 KUHPidana dan atau pasal 55 atau 56 juncto 80 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Itu sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 35 tahun 2014 dan telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 6 tahun 7 bulan pidana," katanya.

Sumber : Tribun Jateng

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved