Kabar Kaltim

Kronologi Pelaku Rudapaksa di Tarakan Kaltim Diamankan, Dua Kali Diberi Imbalan Rp 100 Ribu

Berikut kronologi pria dewasa pelaku rudapaksa berinsial FS (31) bekerja di pertambakan diamankan Reskrim Polres Tarakan.

Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Pelaku rudapaksa di Tarakan hanya bisa tertunduk dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai melakukan rudapaksa ke korban berusia 14 tahun. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TARAKAN – Berikut kronologi pria dewasa pelaku rudapaksa berinsial FS (31) bekerja di pertambakan diamankan Reskrim Polres Tarakan.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Tarakan didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres Tarakan, pelaku berinsial FS (31) bekerja di pertambakan.

Kronologisnya, saat Minggu (17/12/2023), pada pukul 16.00 WITA, pelapor adalah orangtua korban menerima informasi dari sang anak perempuan atau kakak korban bahwa korban telah disetubuhi atau dirudapaksa oleh pelaku FS.

“Informasi didapatkan kakak korban dan diceritakan ke orangtuanya. Setelah menceritakan ke orangtuanya, kemudian melapor ke Polres Tarakan bahwa anaknya dirudapaksa, dan kami jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan 18 Desember 2023 pukul 13.20 WITA,” bebernya.

Baca juga: Pesan Kapolda Kaltara Saat Potong Puluhan Senjata Api Rakitan, Masyarakat Serahkan Sukarela

Baca juga: Tindakan BPBD Samarinda Kaltim Pasca Jebolnya Tanggul Perumahan Bukit Mediterania

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, bahwa antara pelaku dan korban sudah melakukan persetubuan dua kali dan dimana setiap berhubungan, korban diberikan Rp100 ribu dan pelaku mengimingi korban memberikan Iphone 11.

“BB diamankan baju digunakan korban saat itu, HP dan uang tunai Rp200 ribu,” ujarnya.

Pasal dipersangkakan yakni pasal 81 ayat 2, juncto pasal 760 subsider pasal 82 ayat 1, juncto pasal 76 E, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara.

Pelaku lanjut Kasat Reskrim Polres Tarakan, setelah mengetahui ia dicari jajaran Satreskrim Polres Tarakan, pelaku datang ke Polres Tarakan menyerahkan diri pada 18 Desember 2023 pukul 01.00 dinihari.

Ia melanjutkan hubungan badan dilakukan di Desember 2023 dan pelaku dan korban baru kenal 1 bulan di awal Desember dari Instagram. Keduanya tidak berpacaran.

“Uang sudah diterima dan HP Iphone belum. Tapi sudah dibelikan pelaku. Korban masih duduk di bangku SMP salah satu sekolah pesantren di Tarakan. Pelaku bekerja di tambak. TKP dua kali di salah satu kosan teman pelaku di Kampung Enam Kota Tarakan. Pelaku sudah menikah dan ada anak satu,” tukasnya seraya menambahkan, kasus ini ketahuan usai pelaku mengadu kepada rekannya, rekannya mengadu kepada sang kakak korban dan kakak korban menyampaikan ke orangtua korban.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Pelaku Rudapaksa di Tarakan Diamankan, Kasus Terungkap Berkat Laporan Teman ke Orangtua Korban,

 

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved