Kriminalitas di Kalsel

Pulihkan Kondisi Korban Pencabulan Ayah Kandung di Tapin, UPTD PPA Beri Pendampingan

Kasus pencabulan ayah terhadap anak kandung di Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, masih ditangani Polres Tapin

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri
Kepala UPTD PPA DP3A Tapin, Hermunas Noor saat memberikan keterangan terkait penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak, Jumat (9/6/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Kasus pencabulan ayah terhadap anak kandung di Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, masih ditangani Polres setempat. 

Terhitung Minggu (17/12/2023) lalu, tersangka WD (39) telah mendekam di tahanan Polres Tapin untuk proses hukum yang bergulir. 

Sementara itu, Bunga (bukan nama sebenarnya), korban yang disetubuhi WD tengah mendapatkan pendampingan dari UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A Tapin. 

"Benar, untuk korban sudah ada pendampingan guna Pemulihan kondisinya," beber Kasatreskrim AKP Haris Wicaksono, Sabtu (30/12/2023). 

Baca juga: Cabuli Anak Kandung Selama Empat Tahun, Seorang Ayah di Tapin Ini Buat Pengakuan

Baca juga: Santri Korban Dugaan Pencabulan Sang Kepala Sekolah Tenangkan Diri di Rumah, Keluarga Tolak Damai

Baca juga: Pencabulan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus di HSS Terungkap Saat Sang Ibu Bawa Korban untuk USG

Ia pun menyebutkan, terkuaknya kasus yang menimpa Bunga saat ibunya mengajak korban konsultasi ke Polsek Tapin Utara, terkait seringnya sang anak meninggalkan rumah hingga mencuri barang milik teman-temannya.

Dari sana lah Bunga bercerita, kalau dirinya tengah dalam masalah di rumah, yakni ulah sang ayah yang sering menidurinya. 

Kejadian ini tidak hanya sekali, dan cukup menyita perhatian. Karena berlangsung sekitar 4 tahun atau sejak korban masih duduk di bangku kelas IX SMP, hingga berusia 19 tahun. 

Dari penuturan korban saat dimintai keterangan, acap kali sang ayah menggerayangi, bahkan hampir di setiap pekan saat malam hari ketika dirinya tidur di kamar. 

Sementara itu, dari data yang dirilis Polres Tapin, sepanjang 2023 ada tren sedikit kenaikan kasus terhadap perlindungan anak dan pencabulan

"Perlindungan anak di 2022 sebanyak 12 kasus, di 2023 ada 13 kasus. Pencabulan di 2022 tidak ada dan 1 di 2023 ini," ucap Haris.

Baca juga: Bertahun-tahun Gauli Dua Anak Kandungnya, Begini Modus Pria di Banjarmasin Ini Lakukan Aksi Bejat

Terpisah, disampaikan Kepala Dinas DP3A Tapin, Hj Lailian Noor melalui Kepala UPTD PPA, Hermunas Noor, pendampingan terhadap korban berlangsung selama 14 hari. 

"Selama 14 hari kita tampung di rumah aman, untuk pendampingan dan pemulihan trauma psikologinya," ujar Hermunas. 

Adapun untuk kondisi trauma Bunga saat ini sudah teratasi, karena didampingi secara intensif bersama psikolog. 
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved