Ayah di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung

Bertahun-tahun Gauli Dua Anak Kandungnya, Begini Modus Pria di Banjarmasin Ini Lakukan Aksi Bejat

Pria di Banjarmasin tega mencabuli dua anak kandungnya. Aksi bejat yang berlangsung bertahun-tahun sejak 2015 ini diungkap Polresta Banjarmasin

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman
Pria bejat di Banjarmasin yang telah mencabuli dua anak kandungnya saat digiring di Polresta Banjarmasin, Rabu (10/5/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sat Reskrim Polresta Banjarmasin menggelar kasus pencabulan seorang pria terhadap dua anak kandungnya yang berlangsung sejak 2015.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin, Ipda Rizky Prawira mengatakan, korban sempat memberi penolakan atas kelakuan ayah kandungnya tersebut.

“Terutama penolakan keras dilakukan oleh anaknya yang paling kecil, cuma setelah itu dipaksa ayahnya, maka terjadilah persetubuhan itu,” tuturnya, Rabu (10/5/2023).

Adapun alasan dan modus kata Kanit, masih sama seperti pemberitaan sebelumnya, pelaku beralasan enggan untuk menikah lagi. 

“Ia hanya berkeinginan melakukan perbuatan itu dengan anaknya saja. Jika melakukan dengan orang lain, ia khawatir  berkeinginan untuk menikah,” jelasnya. 

Baca juga: Mengaku Cabuli Dua Anak Kandungnya Sejak 2015, Pria di Banjarmasin Ini Terancam Hukum Kebiri

Baca juga: Eks Camat di Kota Bekasi Dipoliskan Karena Dugaan Pencabulan Anak Tiri, Berulang Kali Lakukan Aksi?

Baca juga: Lakukan Pencabulan Saat Mengajar, Guru Agama di Tangerang Ini Diciduk, 7 Anak Jadi Korban

Sedangkan untuk modus pelaku lanjutnya yakni mengajak jalan kedua anaknya tersebut dan memberinya iming-iming. 

“Misalnya ke rumah nenek dengan mengiming-imingkan dibelikan hp baru. Namun saat di tengah jalan, kedua anaknya dibawa ke hotel dan pelaku melakukan perbuatan tersebut,” pungkasnya.

Terkait dengan korban, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian menambahkan, berdasarkan prosedur, akan ada pendampingan psikolog untuk kedua korban tersebut. 

“Jadi akan ada pendampingan dari psikolog, karena kita tidak tahu bagaimana dampaknya ke psikis korban,” jelasnya.

Dengan adanya kasus ini, Thomas mengatakan Kota Banjarmasin terbilang rentan terhadap kasus seperti ini. 

“Aktifitas korban saat ini masih melanjutkan pendidikannya,” lanjut Thomas.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 81 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara. 

“Ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orangtua,” pungkasnya.

Baca juga: Diduga Lakukan Pencabulan, Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Kotabaru Kalsel Berbuat Bejat

Sementara itu, pelaku mengatakan menyesal atas perbuatan yang ia lakukan. Ia juga mengakui sudah melakukannya dari tahun 2015.

“Anak yang pertama kuliah, yang kedua mondok,” katanya lirih. 

(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved