Berita Kotabaru

Tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor di Kotabaru Lepas Tebeng, tak Ada Pengaman Ganda

Polres Kotabaru mengadakan konferensi pers akhir tahun hasil pengungkapan kasus, di antaranya pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penulis: Herliansyah | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres. Kotabaru
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto menyampaikan konferensi pers akhir tahun 

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Polres Kotabaru mengadakan konferensi pers akhir tahun hasil pengungkapan kasus, di antaranya pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Disampaikan Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto, Jumat (29/12/2023) malam. Menurut dia, kejadian terjadi di Jalan Raya Berangas, Km 2,5, RT 007/001, Kelurahan Baharu Selatan, Kecamatan Pulaulaut Sigam pada Minggung 24 Desember 2023.

Tersangka AF (28), warga Desa Bakau, Kecamatan Pamukan Utara dijerat Pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.

Tri menjelaskan, kejadian curanmor terjadi berawal saat saksi, MR pergi keluar rumah sekitar pukul 09.22 Wita. Ia melihat sepeda motor Yamaha V 110 ZHE masih terparkir di parkiran Kantor BLK (Balai Latihan Kerja). Namun dengan kondisi tidak dikunci pengaman ganda.

Baca juga: 14 Januari 2024 Waktu Terakhir Pengumpulan Berkas PPPK Tanahbumbu, Berlanjut ke Pengusulan NIP P3K

Baca juga: Seorang Ayah di Kabupaten Tapin Tega Cabuli Anak Kandung Selama Empat Tahun, Akui Perbuatan

Saat Hari Irawan, korban hendak keluar rumah pukul 10.10 wita melihat sepeda motornya tidak ada ditempat.

Hari mengecek di CCTV yang ada disekitar lokasi, namun kondisi CCTV tersebut rusak.

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 7.500.000. Korban melaporkan kejadian ke Polres Kotabaru guna proses lebih lanjut," katanya.

Lanjut Tri, peristiwa terungkap setelah korban mendapat informasi dari temannya, sepeda motor korban ada di Jalan Gunung Tempurung, Kelurahan Baharu Selatan.

Anggota piket fungsi gabungan langsung bergerak mendatangi lokasi. Saat tiba di lokasi tersangka sudah diamankan warga bersama sepeda motor hasil curian dan digelandang ke Polres Kotabaru.

Terpisah, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian karena tidak memiliki sepeda motor, sehingga beralasan sepeda motor hasil curian untuk dipakai sendiri.

Pun, pengakuan dari tersangka saat beraksi. Setelah sepeda motor bisa dihidupkan, lalu dibawa ke salah satu bengkel di Kotabaru.

Baca juga: Kotabaru FC Gagal Melaju ke Babak Final, Nanang Subianto Sebut Wasit Lebih Berpihak ke Tim Lawan

Dengan tujuan membongkar keseluruhan sparepart antara lain, tebeng sepeda motor supaya tidak dikenali.

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved