Pemilu 2024

Bawaslu Kalsel Ungkap Dugaan Politik Uang Caleg di Banjarmasin, Berlangsung Saat Kampanye Tatap Muka

Bawaslu Provinsi Kalsel mengungkap adanya dugaan praktik politik uang atau money politic oleh caleg di Banjarmasin

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi
Ketua Bawaslu Kalimantan Selatan, Aris Mardiono. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kurang dua bulan sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap adanya dugaan praktik politik uang atau money politic oleh calon legislatif.

Dugaan praktik pelanggaran pemilu itu terjadi di Kota Banjarmasin saat sang caleg melakukan kegiatan kampanye tatap muka.

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono mengatakan masih menelusuri untuk selanjutnya diproses.

“Infonya yang kami terima saat kegiatan kampanye bagi-bagi sembako. Ini masih ditelusuri,” katanya, Selasa (2/1/2024).

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, MUI Kalsel Tegas Haramkan Politik Uang

Baca juga: Seminar Nasional KAHMI Tala Gaungkan Pemilu Berintegritas, Politik Uang Dikritisi dan Ditolak Keras

Meski begitu, Aries masih menutup identitas terduga pelaku yang bersangkutan. Sebab, proses penelusuran masih berjalan

“Intinya, praktik politik uang harus menjadi atensi peserta pemilu untuk ditaati. Masyarakat juga diharapkan meningkatkan pengawasan partisipatif, jangan tergiur dengan politik uang,” imbaunya.

Larangan politik uang tercantum dalam Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka KPU dapat mengambil tindakan, yaitu berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.

Baca juga: Bawaslu Tabalong Sebut Dai Punya Peran Kuat Ingatkan Bahaya Politik Uang hingga Isu Sara

Peserta pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Pelanggaran dimaksud terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut tidak menghilangkan sanksi pidana. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved