Pemilu 2024
Bawaslu Kalsel Ungkap Dugaan Politik Uang Caleg di Banjarmasin, Berlangsung Saat Kampanye Tatap Muka
Bawaslu Provinsi Kalsel mengungkap adanya dugaan praktik politik uang atau money politic oleh caleg di Banjarmasin
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kurang dua bulan sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap adanya dugaan praktik politik uang atau money politic oleh calon legislatif.
Dugaan praktik pelanggaran pemilu itu terjadi di Kota Banjarmasin saat sang caleg melakukan kegiatan kampanye tatap muka.
Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono mengatakan masih menelusuri untuk selanjutnya diproses.
“Infonya yang kami terima saat kegiatan kampanye bagi-bagi sembako. Ini masih ditelusuri,” katanya, Selasa (2/1/2024).
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, MUI Kalsel Tegas Haramkan Politik Uang
Baca juga: Seminar Nasional KAHMI Tala Gaungkan Pemilu Berintegritas, Politik Uang Dikritisi dan Ditolak Keras
Meski begitu, Aries masih menutup identitas terduga pelaku yang bersangkutan. Sebab, proses penelusuran masih berjalan
“Intinya, praktik politik uang harus menjadi atensi peserta pemilu untuk ditaati. Masyarakat juga diharapkan meningkatkan pengawasan partisipatif, jangan tergiur dengan politik uang,” imbaunya.
Larangan politik uang tercantum dalam Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka KPU dapat mengambil tindakan, yaitu berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.
Baca juga: Bawaslu Tabalong Sebut Dai Punya Peran Kuat Ingatkan Bahaya Politik Uang hingga Isu Sara
Peserta pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Pelanggaran dimaksud terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut tidak menghilangkan sanksi pidana. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
politik uang
Pemilu 2024
caleg di Banjarmasin
Kampanye tatap muka
Caleg
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.