Pemilu 2024

Sebulan Masa Kampanye, Bawaslu Kalsel Ungkap Puluhan Dugaan Pelanggaran Peserta Pemilu 2024

Bawaslu Kalsel mengungkap ada puluhan dugaan pelanggaran selama masa kampanye dimulai sejak 28 November 2023

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel mengungkap ada puluhan dugaan pelanggaran selama masa kampanye dimulai sejak 28 November 2023.

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono mengatakan mayoritas dugaan yang ditemukan adalah pelanggaran administratif.

“Rata-rata seperti penempatan APK caleg yang tidak sesuai ketentuan. Dan penindakan juga sudah dilakukan, salah satunya di Banjarmasin,” katanya, Selasa (2/1/2024).

Selain APK, ada lagi kegiatan kampanye caleg tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) dari kepolisian. Aksi itu terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Baca juga: Cegah Pelanggaran Pidana Masa Kampanye, Gakkumdu Bawaslu HSU Ingatkan Soal Ketentuan UU Pemilu

Baca juga: Bawaslu Kalsel Ungkap Dugaan Politik Uang Caleg di Banjarmasin, Berlangsung Saat Kampanye Tatap Muka

Baca juga: Bawaslu RI Masih Telaah Hasil Klarifikasi Bawaslu Kalsel Terkait Masbukhin

“Itu kami hentikan kegiatan kampanyenya, dan calegnya menurut saja, karena jika tidak ditaati akan lanjut ke sidang pelanggaran administratif,” tuturnya.

Masa kampanye akan berakhir pada 10 Februari 2024. Aries mengimbau seluruh peserta pemilu agar menaati ketentuan yang berlaku.

“Masih tersisa sebulan lebih untuk kampanye. Silakan kampanye dengan mengikuti dan menaati aturan yang berlaku,” imbaunya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved