Regional

Sempat Hanya Didemosi, Briptu S Jadi Tersangka Usai Lecehkan FM Tahanan Wanita di Mapolda Sulsel

Oknum olisi Briptu S diketahui terlibat dalam kasus pelecehan terhadap seorang wanita yang merupakan tahanan di Mapolda Sulsel, sempat cuma didemosi

Editor: Rahmadhani
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Briptu S sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap tahanan wanita.

Briptu S sudah dijadikan tersangka oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sulsel sejak 28 Desember 2023.

Oknum olisi Briptu S diketahui terlibat dalam kasus pelecehan terhadap seorang wanita yang merupakan tahanan di Mapolda Sulsel.

"Iya sudah tersangka," singkat Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/1/2024).

Briptu S juga telah menjalani sidang etik dan diberikan sanksi mutasi dan demosi selama tujuh tahun lamanya.

Putusan itu didapatkan Briptu S setelah menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel, pada Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Fakta Viral 53 Tahanan Lapas di Sorong Melarikan Diri, Kronologi dan Pemicunya Terkuak

Baca juga: Tengah Malam, Polres Batola Giatkan Patroli Perintis Presisi

Sementara, Kepala Bidang Gender Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Mira Amin juga membenarkan perihal ditetapkannya Briptu S sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual tersebut.

"Jadi per tanggal 5 januari 2024 kami menerima SP2HP dari penyidik PPA Polda Sulsel, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Briptu S," kata Mira yang juga selaku kuasa hukum korban kepada Kompas.com saat dikonfirmasi.

Mira juga meminta agar penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel melakukan penahanan terhadap Briptu S usai dijadikan tersangka.

"Dengan adanya penetapan tersangka ini, kami mendesak Polda Sulsel untuk menetapkan pembatasan gerak pelaku dengan melakukan penahanan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 45 UU TPKS (tindak pidana kekerasan seksual)," ucapnya.

Hal itu diminta tim kuasa hukum lantaran mengantisipasi adanya intimidasi dari orang yang tidak bertanggung jawab terhadap korban.

"Mengingat korban sebelumnya pernah mendapat intimidasi dan upaya teror untuk mencabut laporan. Sehingga, menurut kami demi keamanan korban, penahanan patut dilakukan," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, seorang tahanan wanita berinisial FM di Mapolda Sulsel diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum polisi berinisial Briptu S.

Dari informasi yang didapatkan Kompas.com, oknum polisi yang bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel ini melecehkan tahanan wanita tersebut pada akhir Juli lalu. Dia tega melakukan aksi mesum itu lantaran terpengaruh minuman keras (Miras).

Berita ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved