Kabar DPRD Tanah Laut

Beberapa Objek Pajak Tak Bisa Dipungut Lagi, Dewan Sarankan Optimalkan Pajak MBLB dan Sarang Walet

Sejumlah objek pajak dan retribusi tak bisa dipungut lagi, DPRD Tanahlaut meminta Pemkab Tala mengoptimalkan pajak MBLB dan sarang walet

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani
RAKER - Suasana rapat kerja Komisi III DPRD Tala dengan Bapenda Tala membahas realisasi pendapatan 2023 di ruang rapat komisi, Rabu (3/1/2024) siang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), tahun ini hingga tahun depan cukup besar. Di sisi lain beberapa sumber pendapatan daerah justru menyusut.

Karena itu wakil rakyat di daerah ini menyarankan pemerintah daerah setempat mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah, selain menggali sumber pendapatan lainnya.

Pasalnya kebutuhan besar telah terbentang di hadapan. Tahun ini, setelah pemilu serentak pada 14 Februari nanti juga akan ada pemilihan bupati/wabup sekitar September mendatang.

Lalu tahun depan daerah ini juga menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke-12. Semuanya memerlukan dana yang cukup besar.

Anggota Komisi III DPRD Tanahlaut, H Arkani menuturkan Tala baru saja menyelesaikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022. Pemberlakuannya kemungkinan besar pada tahun 2025 mendatang.

Perda tersebut, kata Arkani, membawa konsekuensinya tersendiri bagi pemerintah daerah. Ada beberapa pajak dan retribusi yang tidak bisa dipungut lagi.

"Contohnya pajak menara telekomunikasi, uji petik kendaraan, dan tera ulang," sebut Arkani kepada banjarmasinpost.co.id, Jumat (12/1/2024).

Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut, H Arkani.
Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut, H Arkani. (BANJARMASINPOST.CO.ID/IDDA ROYANI)

Wakil rakyat Tala tiga periode mengatakan saat ini Tanahlaut sedang menyusun kajian/analisis potensi-potensi pendapatan daerah  tahun 2024

Artinya, dalam penetapan target pendapatan daerah nanti sudah berdasarkan hasil kajian dan tentu dijadikan tolok ukur dalam menetapkan target pendapatan.

Guna mendongkrak pendapatan, Arkani mengatakan ada beberapa sektor yang bisa dioptimalkan. Di antaranya pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) karena saat ini belum maksimal.

"Pemungutannya belum maksimal dari wajib pajak yang semestinya membayar sebesar 15 persen sesuai perda yang ada," kata Arkani. 

Sebagai informasi, jenis mineral bukan logam dan batuan yang termasuk objek pajak MBLB antara lain asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonite, dolomit, feldspar, dan garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, dan leusit.

Begitu pula dengan sarang burung walet, padahal di Tala sudah menjamur tapi sangat belum maksimal penggalian pendapatan dari sumber ini. Lalu, pajak/retribusi parkir secara keseluruhan juga belum maksimal, termasuk pelayanan laboratorium.

"Pajak air bawah tanah juga. Retribusi pelayanan pasar termasuk yang berpotensi jika dimaksimalkan. Lalu, retribusi pariwisata juga," tandas Arkani

Lebih lanjut ia mengatakan pada 3 Januari lalu pihaknya (Komisi III) telah menggelar rapat kerja dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved