Kabar DPRD Tanah Laut
Beberapa Objek Pajak Tak Bisa Dipungut Lagi, Dewan Sarankan Optimalkan Pajak MBLB dan Sarang Walet
Sejumlah objek pajak dan retribusi tak bisa dipungut lagi, DPRD Tanahlaut meminta Pemkab Tala mengoptimalkan pajak MBLB dan sarang walet
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), tahun ini hingga tahun depan cukup besar. Di sisi lain beberapa sumber pendapatan daerah justru menyusut.
Karena itu wakil rakyat di daerah ini menyarankan pemerintah daerah setempat mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah, selain menggali sumber pendapatan lainnya.
Pasalnya kebutuhan besar telah terbentang di hadapan. Tahun ini, setelah pemilu serentak pada 14 Februari nanti juga akan ada pemilihan bupati/wabup sekitar September mendatang.
Lalu tahun depan daerah ini juga menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke-12. Semuanya memerlukan dana yang cukup besar.
Anggota Komisi III DPRD Tanahlaut, H Arkani menuturkan Tala baru saja menyelesaikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022. Pemberlakuannya kemungkinan besar pada tahun 2025 mendatang.
Perda tersebut, kata Arkani, membawa konsekuensinya tersendiri bagi pemerintah daerah. Ada beberapa pajak dan retribusi yang tidak bisa dipungut lagi.
"Contohnya pajak menara telekomunikasi, uji petik kendaraan, dan tera ulang," sebut Arkani kepada banjarmasinpost.co.id, Jumat (12/1/2024).
Wakil rakyat Tala tiga periode mengatakan saat ini Tanahlaut sedang menyusun kajian/analisis potensi-potensi pendapatan daerah tahun 2024
Artinya, dalam penetapan target pendapatan daerah nanti sudah berdasarkan hasil kajian dan tentu dijadikan tolok ukur dalam menetapkan target pendapatan.
Guna mendongkrak pendapatan, Arkani mengatakan ada beberapa sektor yang bisa dioptimalkan. Di antaranya pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) karena saat ini belum maksimal.
"Pemungutannya belum maksimal dari wajib pajak yang semestinya membayar sebesar 15 persen sesuai perda yang ada," kata Arkani.
Sebagai informasi, jenis mineral bukan logam dan batuan yang termasuk objek pajak MBLB antara lain asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonite, dolomit, feldspar, dan garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, dan leusit.
Begitu pula dengan sarang burung walet, padahal di Tala sudah menjamur tapi sangat belum maksimal penggalian pendapatan dari sumber ini. Lalu, pajak/retribusi parkir secara keseluruhan juga belum maksimal, termasuk pelayanan laboratorium.
"Pajak air bawah tanah juga. Retribusi pelayanan pasar termasuk yang berpotensi jika dimaksimalkan. Lalu, retribusi pariwisata juga," tandas Arkani
Lebih lanjut ia mengatakan pada 3 Januari lalu pihaknya (Komisi III) telah menggelar rapat kerja dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
sarang walet
DPRD Tanahlaut
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
tera ulang
MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan)
Pendapatan Asli Daerah
| DPRD Tala Gerak Cepat Bahas LKPJ 2025 |
|
|---|
| DPRD Tala Full Support Inovasi Daerah SIAP MELAUT, Tegaskan Dukung Penuh Penganggaran |
|
|---|
| Bapemperda DPRD Tala Raker dengan SKPD Terkait, Bahas Dana Cadangan Pilkada dan Pileg |
|
|---|
| Komisi III DPRD Tala Evaluasi Serapan Anggaran Disnakerind, Dorong Penguatan Usaha IKM |
|
|---|
| DPRD Tanah Laut Tetapkan AKD untuk Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Suasana-rapat-kerja-Komisi-III-DPRD-Tala1.jpg)